Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahun Lalu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Kini Nenek Amih Dipidanakan Menantunya

Sempat digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar, nenek Amih kembali berurusan dengan pengadilan dilaporkan menantunya

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Gigih
zoom-in Dua Tahun Lalu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Kini Nenek Amih Dipidanakan Menantunya
Grid.ID
Sempat digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar, nenek Amih kembali berurusan dengan pengadilan dilaporkan menantunya 

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Namun Nenek Asih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja.

Simak video selengkapnya !

AWAL MULA GUGATAN Rp 1,8 MILIAR

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Yani membantu kesulitan Asep, adiknya dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.

Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.

“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.

Namun, bantuan dari Handoyo tersebut, menurut Eef teknis pembayarannya, tidak dituangkan secara rinci dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh Amih beserta Asep beserta Yani dan Handoyo.

“Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen ditransfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa disimpan Yani,” katanya.

Baca: Kabar Baru Kasus Gugatan Rp 2 Miliar Baim Wong, Nama Nikita Willy dan Tasya Kamila Disebut, Ada Apa?

Belakangan, menurut Eef, Handoyo ternyata hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit ke bank hanya sebesar Rp 21,5 juta saja.

Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas