Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Siapkan Denda Rp 500.000 untuk Pelanggar Jalur Khusus Sepeda di Jakarta

Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba. Namun, jika nantinya sudah ditetapkan, tentu aturan yang ada akan ditegakkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Siapkan Denda Rp 500.000 untuk Pelanggar Jalur Khusus Sepeda di Jakarta
FP ANIES BASWEDAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara ujicoba jalur sepeda fase 2 dari kawasan Fatmawati hingga Sudirman sepanjang 23 kilometer, Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendukung program pemerintah dalam penurunan angka polusi di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.

Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba. Namun, jika nantinya sudah ditetapkan, tentu aturan yang ada akan ditegakkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nasir menambahkan, nantinya, para pelanggar akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

Ujicoba jalur sepeda2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara ujicoba jalur sepeda fase 2 dari kawasan Fatmawati hingga Sudirman sepanjang 23 kilometer, Sabtu (12/10/2019).

Sebagaimana pengguna jalan lainnya, hak pengguna sepeda juga sudah diatur di dalam UU LLAJ tersebut.

Ada beberapa pasal yang mengatur hak pengguna sepeda, antara lain:

Berita Rekomendasi

Pasal 25

Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Baca: Tarif Naik LRT di Jabodebek Ditetapkan Rp 12.000 untuk Semua Jurusan

Pasal 45

Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda.

Pasal 62

1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

Baca: Bertemu di Kediaman Surya Paloh, Prabowo Potong Ucapan Paloh Saat Ditanya tentang Pilihan Oposisi

2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas