Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Terbaru Pemkot Tangsel soal Edaran Camat Agar Pegawai Perempuan Pakai Gamis Hitam Tiap Jumat

Hanya saja, surat yang tersebar di media sosial masih berupa draf, tinggal menunggu tanda tangan serta stempel Kecamatan Ciputat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Temuan Terbaru Pemkot Tangsel soal Edaran Camat Agar Pegawai Perempuan Pakai Gamis Hitam Tiap Jumat
IST
Beredar surat perintah buat pegawai di Kecamatan Ciputat 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui inspektorat masih melakukan penyelidikan terkait adanya edaran surat perintah mengenakan baju gamis hitam setiap Jumat di lingkungan Kecamatan Ciputat.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Camat Ciputat Andi Patabai membantah edaran surat tersebut.

Namun, setelah ditelusuri keberadaan surat bersangkutan benar adanya.

Hanya saja, surat yang tersebar di media sosial masih berupa draf, tinggal menunggu tanda tangan serta stempel Kecamatan Ciputat.

Baca: Camat Ciputat Bicara Beredarnya Surat Perintah Pegawanya Kenakan Busana Gamis Hitam

Klarifikasi soal surat edaran

Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah meminta keterangan Camat Ciputat Andi Patabai saat edaran surat perintah Jumat bergamis hitam itu ramai beredar.

Surat Perintah dari Camat Ciputat tentang pemakaian gamis hitam yang terklarifikasi sebagai hoaks(Twitter)
Surat Perintah dari Camat Ciputat tentang pemakaian gamis hitam yang terklarifikasi sebagai hoaks(Twitter) ()

Wakil Wali Kota Benyamin Davnie menjelaskan, dari keterangan Patabai diketahui bahwa draf surat tersebut benar dibuat oleh staf camat Ciputat.

Berita Rekomendasi

Namun, terjadi miskomunikasi antara Patabai dengan staf dalam mengeluarkan surat edaran tersebut.

"Miskomunikasi antara staf dan camat soal pembahasan mengenai pakaian khusus hari Jumat. Setelah dicek, ternyata beda, sehingga tidak jadi ditandatangani," kata Benyamin.

Menurut Benyamin, miskomunikasi yang terjadi pada saat Patabai meminta agar pakaian pegawai wanita yang sebelumnya terlihat transparan berwarna putih untuk diganti menjadi warna gelap.

Namun salah satu stafnya salah memahami, sehingga dalam surat perintah yang tersebar menjadi gamis hitam hingga beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

"Karena itu (alasan) kenapa tidak jadi ditandatangani. Karena memang sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pakaian dinas itu," tutur Benyamin.


Inspektorat masih periksa camat Ciputat dan staf

Berdasar temuan tersebut, Inspektorat Tangerang Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Camat Ciputat Andi Patabai terkait surat edaran mengenakan gamis hitam setiap Jumat.

Pemeriksaan bukan hanya dilakukan pada Patabai, melainkan staf yang membuat surat tersebut.

"Kami sudah klarifikasi dengan camat Ciputat, ketemu staf dan sekcamnya (sekretaris camat), tetapi belum kami simpulkan (hasil keterangan). Karena kalau pemeriksaan seperti ini butuh waktu," kata Kepala Inspektorat Tangerang Selatan Uus Kusnadi di Pemkot Tangsel, Senin (14/10/2019).

Namun, Uus mengaku belum dapat memastikan kebenaran adanya surat tersebut yang dibuat oleh staf camat Ciputat.

Karena dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu (14/10/2019) kemarin, pihaknya belum menemukan keterangan tersebut dari kedua orang yang diperiksa.

"Nanti saya cek, karena tim saya yang memeriksa itu, kemarin juga bersamaan pak camat ke kementrian dan baru ketemu tim saya jam 10 sampai malam dan kemungkinan malam ini saya cek," kata Uus.

Awal mula surat perintah Jumat bergamis hitam beredar

Beredar selembar surat edaran camat Ciputat yang memerintahkan pegawai wanita untuk menggunakan gamis hitam pada saat hari Jumat.

Foto selembaran tersebut tersebar melalui media sosial dan grup WhatsApp yang membuat heboh masyarakat, pada Sabtu (12/10/2019).

Surat edaran tersebut memiliki kop resmi Kecamatan Ciputat.

Dalam surat tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019.

Tertulis juga nama Camat Ciputat Andi Patabai pada kolom yang belum ditanda tangani. Dalam surat tersebut berbunyi

"Kepada: Seluruh perempuan se Kecamatan Ciputat".

"Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari jumat" tulis edaran yang tersebar.

Camat Ciputat Andi Patabai saat dikonfirmasi membantah tentang eredaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.

"Klarifikasi terkait surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yg mengharuskan baju gamis setiap hari jumat, tidak benar," kata Patabai.

Patabai menjelaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, terlebih dalam bentuk surat perintah kepada pegawai wanita di Kecamatan Ciputat.

"Tidak pernah kebijakan dalam bentuk surat perintah dari camat Ciputat gang yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Seputar Edaran Jumat Bergamis Hitam yang Diketahui hingga Kini..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas