Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun
HN ditangkap oleh polisi setelah melakukan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (13/10/2019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan HN, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
HN ditangkap oleh polisi setelah melakukan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (13/10/2019).
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Polisi menetapkan HN sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti yang disita.
Barang bukti yang disita yakni kaos, celana panjang dan satu celana dalam milik tersangka.
Baca: Pelaku Pelecehan di KRL Ternyata Pegawai di Kantor Wali Kota Jakarta Barat
HN terancam hukuman lima tahun atas perbuatannya terhadap anak berusia 13 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Suyudi.
Dalam pasal 82 disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Serta denda paling banyal Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, HN melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berusia 13 tahun.
HN melakukan aksinya di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (13/10/2019).
Pelaku ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.
Peristiwa pelecehan tersebut bermula saat korban naik KRL bersama ibunya.
Mereka menumpangi KRL jurusan Tanah Abang menuju Depok.
Pelaku melakukan pelecehan seksual saat KRL berada di antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai. Kondisi kereta saat itu sedang padat.
Merasa dilecehkan, akhirnya korban langsung berteriak.
Mendengar teriakan korban, petugas keamanan KRL langsung mengamankan HN.
Ibu korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Hingga akhirnya korban ditangkap dan diperiksa Resmob Polda Metro Jaya.