Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Wali Kota Jakarta Utara Tak Punya Anggaran Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf, Ini Komentar DPRD

Arifin juga mengatakan semestinya ketika menyusun anggaran khusus kota administrasi Jakarta Utara, hal-hal semacam ini bisa diantisipasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kantor Wali Kota Jakarta Utara Tak Punya Anggaran Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf, Ini Komentar DPRD
ISTIMEWA
Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin 

Waktu merampungkan pemasangan foto dua pemimpin negara di setiap ruangan kantor Wali Kota Jakarta Utara, kata Win, harus selesai maksimal selama tiga hari sejak hari pelantikan.

Setidaknya, ada 15 ruangan yang akan dipasangi foto terbaru kedua pemimpin tersebut.

"Ada sekitar 15 ruangan yang ada di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Misalnya Ruang VIP, Ruang Pola, Ruang Fatahillah, lobby lantai dasar, Ruang Rahari di lantai 14, terus juga Balai Yos Sudarso, dan lain-lain," kata Win.

Lanjut Win, pihaknya sudah menerima data mentah alias softcopy foto resmi Jokowi dan Ma'ruf dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Utara.

Foto itu diunggah Sudin Kominfotik dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dan tinggal dicetak untuk kemudian dipasang pada dinding-dinding ruangan kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Sementara untuk bingkainya, Win mengaku akan tetap memakai bingkai yang lama.

"Tinggal dicetak. Mungkin dalam 2-3 hari sudah dipasang. Kalau bingkainya masih sama. Hanya fotonya aja yang dicetak nanti," sebut dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, foto resmi presiden dan wakil presiden periode ini sudah diunggah pada situs Kementerian Sekretariat Negara.

Penerbitan foto berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Nomor B-117/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.

Selain itu surat edaran juga ditujukan untuk para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati dan wali kota, para kepala perwakilan RI di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas