Skenario Pengeroyokan Ninoy, Dibunuh Pakai Kampak dan Meletakkan Jenazah di Tengah Kerumunan Massa
Apabila yang bersangkutan sudah berhasil dibunuh kemudian akan diletakkan di satu titik dimana kerusuhan itu terjadi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengungkapkan skenario martir yang direncanakan para pelaku pengeroyokan Ninoy Karundeng.
Mulanya Dedy mengatakan Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah kerumunan massa anarkis di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Kemudian pegiat media sosial itu disekap di sebuah masjid dan dianiaya secara bersama-sama lantaran terbukti sebagai relawan Jokowi.
"Saat saudara Ninoy diketahui (relawan Jokowi) oleh beberapa oknum, kemudian terjadi pengeroyokan, penganiyaaan secara bersama-sama kemudian penyekapan di salah satu tempat di rumah ibadah yang Ada di Pejompongan, Jakpus," kata Dedy, Selasa (22/10/2019).
Baca: Gerindra Gabung Koalisi, PKS Singgung Proposal Pembangunan
Para pelaku, lanjutnya, berencana untuk membunuh Ninoy menggunakan sebuah kampak.
Apabila yang bersangkutan sudah berhasil dibunuh kemudian akan diletakkan di satu titik dimana kerusuhan itu terjadi.
"Sehingga seolah-olah yang bersangkutan adalah korban akibat tindakan polisi dalam membubarkan massa anarkis saat itu," ujarnya.
"Namun rencana itu gagal karena ambulans yang tadinya akan mereka gunakan membawa jenazah Ninoy, ternyata, sampai dengan waktu yang ditentukan tidak bisa dihadirkan di tempat TKP," lanjut Dedy.
Dedy menjelaskan, gagalnya skenario martir yang coba dilakukan para pelaku itu merupakan bentuk perlindungan yang Maha Kuasa kepada Indonesia.
Apabila rencana itu berhasil, pihak kepolisian sendiri akan dijadikan kambing hitam atas kematian yang bersangkutan.
Karena itu pihak kepolisian sangat bersyukur atas perlindungan yang diberikan Allah kepada Indonesia.
"Alhamdulillah Allah SWT masih menyayangi bangsa ini sehingga rencana itu tidak berhasil," ungkap Dedy.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 15 sebagai tersangka.
Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Dokter Insani.
Dedy juga memaparkan sejumlah pasal yang akan diterapkan pada para tersangka tersebut.
"Karena ini tindak pidana umum dan sejak awal basic dasar hukum kami penyidikan di LP tanggal 1 Oktober sehingga Pasal yang diterapkan para tersangka itu Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun," jelas Dedy.