Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Belum Tetapkan UMP 2020, Ini Alasannya

Andri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan internal Pemprov untuk segera dibuatkan Peraturan Gubernur.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Belum Tetapkan UMP 2020, Ini Alasannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah buruh melakukan aktivitas menjahit kaus di sentra produksi kaus C-59, Jalan Cigadung, Kota Bandung, Selasa (11/3/2015). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355. Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 7 Tahun 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Khususnya, terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar," kata Iqbal kepada awak media, Jumat (18/10/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

Menurut informasi Iqbal, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.

Karena itu, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 sampai 15 persen.

"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%," tegasnya.

Terlebih lagi, sambung dia, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.

Berita Rekomendasi

Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agunh yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas