Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi 2 Pelaku Penjambretan di Tamansari Gagal Gara-gara Terjebak Macet, Nyaris Diamuk Massa

Menghindari amukan massa, keduanya yang berinisial DA dan RR kemudian digelandang ke Mapolsek Metro Tamansari

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi 2 Pelaku Penjambretan di Tamansari Gagal Gara-gara Terjebak Macet, Nyaris Diamuk Massa
KOMPAS.com/THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret - Jambret Merajalela di Kota Kupang, Handphone Milik Ibu Guru Dirampas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku penjambretan diamankan warga di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Mereka ditangkap saat sedang terjebak macet usai melancarkan aksinya.

Baca: Didapuk Jadi Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid Akan Panggil Menteri Baru Termasuk Prabowo

Baca: 35 Daerah Belum Sepakati NPHD Pilkada 2020, Ini Kata Bawaslu

Menghindari amukan massa, keduanya yang berinisial DA dan RR kemudian digelandang ke Mapolsek Metro Tamansari.

Saat itu kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor merampas ponsel milik Nurul Fahmi (22) yang sedang menunggu rekannya di kawasan tersebut.

"Jadi saat itu korban sedang mengeluarkan ponselnya, tiba-tiba kedua pelaku itu mendekati dan langsung merampas ponsel tersebut," kata Ruly saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (29/10/2019).

Tak mau ponselnya berpindah tangan, ujar Ruly, korban kemudian meneriaki pelaku hingga memancing perhatian warga dan pengguna jalan.

Beberapa pengendara pun berusaha mengejar kedua pelaku tersebut.

Beruntung, saat itu arus lalu lintas cukup padat sehingga upaya pelaku untuk melarikan diri terhalang.

Berita Rekomendasi

• Kantornya Digeledah Terkait Kasus Penipuan, PT QNet: Itu Hanya Oknum

Baca: Niatan Kabur Dari Pondok Pesantren Berakhir Tragis, Siswi SMP Ini Dirudapaksa Dua Pemuda

"Pas itu situasi lagi cukup padat. Pelaku pun terjebak macet dan diamankan warga yang ikut mengejar," kata Ruly.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun terancam hukuman lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terjebak Macet, Dua Jambret Ponsel di Tamansari Gagal Bawa Kabur Barang Curian

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas