Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Perbedaan Transparansi Anggaran Era Gubernur Ahok dan Anies Baswedan

Perbedaan transparansi anggaran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan Gubernur Anies Baswedan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Perbedaan Transparansi Anggaran Era Gubernur Ahok dan Anies Baswedan
TRIBUNNEWS.COM/Yanuar Nurcholis Majid
Wisatawan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta 

Pada 2017, jelang akhir masa jabatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasinya terhadap sistem ini.

Pimpinan KPK yang datang ke Balai Kota saat itu, Basaria Pandjaitan, berharap sistem ini terus digunakan pada periode selanjutnya dalam kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Transparansi anggaran

Salah satu nilai plus sistem ini, masyarakat bisa melihat prosesnya melalui situs apbd.jakarta.go.id.

Lewat situs itu, perencanaan anggaran bisa dilihat oleh publik sejak tahap perencanaan.

Baca: Kekayaan Idham Azis Lebih dari Rp 5 Miliar, Berikut Rinciannya

Setiap tahun, berbagai anggaran aneh terungkap.

Sebut saja anggaran ratusan juta rupiah untuk revitalisasi kolam air mancur di Gedung DPRD DKI Jakarta yang masuk ke perencanaan anggaran 2 tahun berturut-turut, pada 2017 dan 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggaran itu pun dicoret dua kali selama pembahasan karena derasnya protes warga.

Dan itu baru satu.

Beberapa program lain yang anggarannya tak wajar juga viral dan akhirnya dibatalkan.

Anggaran itu bisa diawasi karena Pemprov DKI Jakarta telah mengunggah rancangan anggaran yang bernama Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke dalam situs APBD tersebut.

Untuk lebih memahami ini, ada baiknya mengetahui alur penganggaran secara umum.

KUA-PPAS berisi rancangan program hasil musrenbang di tingkat masing-masing kota dan kabupaten di Jakarta.

KUA-PPAS disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang isinya berasal dari eksekutif atau dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

Pada 2016, 2017, dan 2018, draft KUA-PPAS yang berada dalam tahapan ini langsung diunggah di situs apbd.jakarta.go.id.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas