Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku

Diketahui, polisi sudah membekuk dua pelaku perencana pembunuhan terhadap VT, yakni YL (40), istri VT, dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers penangkapan DPO kasus percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading pada September 2019, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019). 

HER ditangkap pada Sabtu (26/10/2019).

"Ditangkapnya Sabtu, tanggal 26 (Oktober). Dia perannya yang menusuk (VT)," imbuh Jerrold.

Sebelumnya, Bayu dan YL merencanakan pembunuhan terhadap VT sejak Juni lalu.

Perencanaan pembunuhan berawal ketika Bayu dan YL menjalin hubungan asmara.

Seiring waktu berjalan, mereka malah ingin menguasai harta VT hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.

Rencana pertama yakni dengan racun sianida, sementara yang kedua dengan pembunuh bayaran.

BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.

Berita Rekomendasi

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

 Daftar Amalan Malam Jumat Berdasarkan Sunah Rasulullah Muhammad SAW

 Atta Halilintar Buka Suara soal Gosip Liza Aditya, Pakar Ekspresi Temukan Kejanggalan: Ambigu!

 Betrand Peto Dilarang Makanan yang Dipilihnya, Ayu Ting Ting Beri Sindiran Menohok ke Ruben Onsu

 Politikus PSI Dikritik Karena Bongkar Anggaran: Harusnya Teriak Ya Sekarang

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (WartaKota/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Pembunuh Bayaran Disewa Istri dan Selingkuhan Tertangkap, Sembunyi di Pulau Kecil Maluku

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas