UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku
Diketahui, polisi sudah membekuk dua pelaku perencana pembunuhan terhadap VT, yakni YL (40), istri VT, dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Saat itulah, para eksekutor yang disiapkan di jalan menusuk VT.
Beruntung, VT berhasil kabur dan langsung menuju rumah sakit. Nyawanya akhirnya tertolong dan luput dari pembunuhan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban.
Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada 16 September 2019.
Lalu, meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Dari keterangan mereka, terungkap awalnya YL dan BHS hendak membunuh VT dengan racun sianida.
Mereka sudah membeli sianida secara online.
Namun, rencana berubah dan akhirnya mereka memutuskan menyewa eksekutor untuk membunuh VT.
Motif kasus ini adalah ingin menguasai harta korban dengan bumbu asmara.
Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri dan Selingkuhan untuk Percobaan Pembunuhan Suami
Polisi menangkap JRS alias HER, pembunuh bayaran yang disewa YL (40) dan selingkuhannya BHS (33) alias Bayu untuk membunuh VT, suami YL.
HER ditangkap ketika tengah berada di pelariannya di Desa Harangur, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara.
"Iya benar pelaku sudah tertangkap, inisial JRS," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy saat dikonfirmasi Kamis (31/10/2019).
Jerrold menuturkan, penangkapan terhadap HER dilakukan atas kerjasama Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.