Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Kadis Pariwisata DKI, Edy Junaedi Punya Harta Kekayaan Rp 19,6 M dan Utang Rp 1,2 M

Inilah daftar harta kekayaan Edy Junaedi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang mundur setelah heboh anggaran Rp 5 miliar untuk influencer.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Mundur dari Kadis Pariwisata DKI, Edy Junaedi Punya Harta Kekayaan Rp 19,6 M dan Utang Rp 1,2 M
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Mundur dari Kadis Pariwisata DKI, Edy Junaedi Punya Harta Kekayaan Rp 19,6 M dan Utang Rp 1,2 M 

Inilah daftar harta kekayaan Edy Junaedi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang mundur setelah heboh anggaran Rp 5 miliar untuk influencer.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Edy Junaedi mendadak jadi sorotan setelah mundur dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Edy mundur setelah anggaran influencer di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta disoroti banyak pihak dan viral di media sosial.

Dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020, anggaran sebesar Rp 5 miliar ditulis untuk membayar lima influencer.

Meski demikian, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Edy Junaedi mundur dari jabatannya karena keinginan sendiri.

Edy disebut ingin menjadi staf di anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," ujar Chaidir, dikutip dari Kompas.com.

Edy Junaedi
Edy Junaedi (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Chaidir menyatakan, tidak ada yang menekan Edy untuk mundur dari jabatannya.

"Per tanggal 31 semalam dia mengundurkan diri," kata Chaidir.

Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Edy memiliki harta kekayaan senilai Rp 19.696.665.45.

LHKPN ini dilaporkan Edy ke KPK pada 31 Desember 2018 atau saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Aset terbesar milik Edy berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Bogor, Bandung, Cianjur hingga Sukabumi yang sebagian besar adalah hasil warisan.

Edy juga memiliki dua unit mobil yang nilainya mencapai Rp 800 juta.

Pria kelahiran 30 November 1976 itu masih memiliki aset lain berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Namun, dari LKHPN diketahui, Edy memiliki utang senilai Rp 1,2 miliar yang mengurangi jumlah asetnya.

Berikut daftar harta kekayaan Edy Junaedi sebagaimana dikutip Tribunnnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 19.225.400.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/63 m2 di BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 429.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp 3.750.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/80 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/250 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, WARISAN Rp 3.000.000.000

5. Tanah Seluas 501 m2 di CIANJUR, WARISAN Rp 200.000.000

6. Tanah Seluas 11980 m2 di SUKABUMI, WARISAN Rp 2.000.000.000

7. Tanah Seluas 2769 m2 di CIANJUR, WARISAN Rp 276.900.000

8. Tanah Seluas 695 m2 di CIANJUR, WARISAN Rp 69.500.000

9. Tanah Seluas 6520 m2 di KOTA SUKABUMI , WARISAN Rp 1.000.000.000

10. Tanah Seluas 1990 m2 di SUKABUMI, WARISAN Rp 300.000.000

11. Tanah Seluas 1300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN Rp 6.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 800.000.000

1. MOBIL, ISUZU JEEP Tahun 2011, HIBAH DENGAN AKTA Rp 400.000.000

2. MOBIL, ISUZU JEEP Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 36.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 835.265.459

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 20.896.665.459

HUTANG Rp 1.200.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 19.696.665.459

Edy Junaedi Pernah Dibanggakan Ahok

Pendiri Musium Reor Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor MURI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala BPTSP, Edy Junaedi atas inovasi pelayanan jemput-antar perizinan gratis dalam perayaan satu tahun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Pendiri Musium Reor Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor MURI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala BPTSP, Edy Junaedi atas inovasi pelayanan jemput-antar perizinan gratis dalam perayaan satu tahun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016). ( TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Nama Edy Junaedi sudah lama disebut-sebut Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP.

Pada Jumat, 3 Juli 2015, Ahok melantik delapan pejabat eselon II, tujuh pejabat eselon III dan 10 pejabat eselon IV di Balai Kota.

Dari kedelapan pejabat eselon II yang dilantik, dua Kadis, yaitu Kadis Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi dan Kadis Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati, mendapat sorotan khusus dari Ahok.

Dikutip dari Warta Kota, Ahok pernah mengungkapkan, muncul masalah yang unik dari hasil tes seleksi jabatan pejabat eselon II.

Dari 140 pejabat eselon III yang mengikuti seleksi jabatan, hanya sebanyak 30 orang yang dinyatakan lulus dengan meraih nilai hampir 7.

"Yang 30 orang ini, saya kombinasikan tesnya dengan psikotes. Ternyata, dari hasil psikotes yang dilakukan, dari 30 orang tersebut, yang lulus hanya satu orang, yaitu Pak Edy Junaedi," kata Ahok yang disambut tawa dan tepuk tangan para tamu undangan yang hadir.

Sementara, tambah Basuki, hasil psikotes 27 orang lainnya diberi penilaian 'dapat dipertimbangkan'.

Jika benar mundur dari jabatan sebagai Kadis Pariwisata DKI Jakarta, Edy Junaedi tidak lagi mendapat tunjangan jabatan dan transportasi.

Besaran gaji yang diterima tiap bulannya pun akan turun.

Besar penurunannya disebut bisa mencapai Rp 35 juta.

"Kalau (gaji) kadis sekitar Rp 50 jutaan kurang lebih, semua, itu take home pay. Dia sekarang tinggal di kisaran Rp 15 juta atau Rp 18 juta," ujar Chaidir.

Chaidir menjelaskan, setelah menjadi staf, Edy hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai golongannya.

"(Dapat) gaji pokok plus TKD sesuai pangkat dan golongan," kata Chaidir.

Sebagai staf biasa, usia pensiun Edy juga maju dua tahun menjadi 58 tahun.

Padahal, jika Edy tetap menjadi kepala dinas atau jabatan eselon II, usia pensiunnya di umur 60 tahun.

Masa kerja Edy hingga pensiun pun masih lama.

"(Edy) kelahiran tahun 1976, muda, baru 43 tahun. (Pensiunnya) masih 16 tahun lagi," ucap Chaidir.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas