Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Resmi Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp 4.267.349
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349 yang sesuai perundang-undangan pada (1/11/2019)
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349.
Keputusan itu resmi ditetapkan pada Jumat, 01 November 2019.
Sehingga UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (01/11/2019), dikutip dari Kompas.com (01/11/2019).
Anies mengatakan, UMP yang ditetapkan itu seusai dengan aturan yang berlaku, baik itu dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Dikutip dari Kontan.co.id (28/10/2019), sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta mengarah pada keputusan pemerintah yang menaikkan UMP 8,51 persen dari UMP 2019.
Ia menambahkan, kenaikan UMP ini akan dibarengi dengan pemberian kartu pekerja yang diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP.
Hal itu agar pekerja dapat membeli harga pangan lebih murah, gratis menggunakan Transjakarta, dan agar anak-anak pekerja dapat kartu jakarta pintar (KJP) plus.
Sebagai informasi, dewan pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah telah melakukan pembahasan besaran jumlah UMP.
Unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan agar kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Artinya, jika UMP DKI Jakarta saat ini Rp 3.940.973, mengusulkan menjadi Rp 4.276.349.
Sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan agar UMP 2020 menjadi Rp 4,6 juta yang mempertimbangkan pada kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi. (*)
(Tribunnews/Nuryanti/Kompas.com/Cynthia Lova/Kontan.co.id/Vendi Yhulia Susanto)