Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Anggaran Rancangan APBD DKI Jakarta 2020 Tuai Polemik, Dua Kepala Dinas Nyatakan Mundur

Ditengah polemik sejumlah anggaran dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2020, dua pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sejumlah Anggaran Rancangan APBD DKI Jakarta 2020 Tuai Polemik, Dua Kepala Dinas Nyatakan Mundur
kolase tribunnews
Edy Junaedi dan Sri Mahendra Satria Wirawan 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah polemik sejumlah anggaran dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2020, dua pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri.

Untuk diketahui, sejumlah anggaran dalam rancangan APBD DKI Jakarta menjadi sorotan karena dianggap fantastis dan di luar kewajaran.

Sejumlah anggaran yang menjadi sorotan itu antaralain anggaran pembelian lem aibon Rp 82,8 miliar, anggaran pembelian bolpoin berjumlah Rp 124 miliar serta anggaran Rp 5 miliar yang ditujukan untuk membayar lima infuencer.

Ditengah sorotan itu, dua pejabat Pempriv DKI menyatakan mundur yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Kepala Bappeda

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mundur

Dikutip dari WartaKota, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mundur dari jabatannya.

Surat pengunduran Edy secara pribadi telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

“Iya betul mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas per Kamis (31/10/2019),” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Jumat (1/11/2019).

Chaidir menjelaskan, Edy mengundurkan diri hanya sebagai kepala dinas.

Artinya dia masih menyandang sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga dia distafkan di bagian Anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

“Yah mengundurkan diri saja atas permintaan pribadi. Alasannya, yah pribadi yang bersangkutan lebih tahu,” katanya.

Meski di struktur bawahnya terdapat jabatan Sekretaris Disparbud yang diemban Asiantoro, namun Chaidir perlu berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan pengisi Pelaksana tugas (Plt) Kadisparbud.


Kata dia, pihak yang berwenang untuk mengisi jabatan sementara itu adalah pimpinnya dalam hal ini gubernur.

“Sedang dilaporkan, nanti menunggu keputusan pimpinan nanti kalau untuk Plt Kadisparbud,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas