Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berencana Panggil Ade Armando Terkait Meme 'Anies Joker'

Argo menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya mengagendakan memanggil Ade Armando.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Berencana Panggil Ade Armando Terkait Meme 'Anies Joker'
TribunMataram Kolase/ Tangkap Layar Youtube
Anies Baswedan heran anggaran ATK capai 1,8 Triliun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unggahan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando di akun sosial media pribadinya berbuntut panjang.

Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris ke kepolisian.

Ihwalnya, Ade Armando mengunggah meme atau wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibuat mirip tokoh fiksi Joker.

Kepada awak media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Ya sudah diterima laporan tersebut," kata Argo Yuwono kepada awak media, Sabtu (2/11/2019).

Argo menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya mengagendakan memanggil Ade Armando.

Berita Rekomendasi

Namun, dia belum menjelaskan kapan Ade akan diperiksa oleh kepolisian.

Baca: Dilaporkan Terkait Ubah Wajah Anies Jadi Joker, Ade Armando: Saya Secara Sadar Menyebarkannya

Baca: Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Dipicu Wajah Joker Anies Baswedan dan Tulisan Gubernur Jahat

"Masih dalam penyelidikan untuk diklarifikasi dengan pelapor dan saksi-saksi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris, melaporkan pakar komunikasi Ade Armando karena memposting meme berisi Anies Baswedan dengan wajah joker di akun Facebooknya.

"Bisa dilihat, ini jelas di FB-nya saudara Ade Armando, ini adalah gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya. Dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira Idris lalu menunjukkan barang bukti berupa foto saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Fahira Idris menjelaskan dengan memposting meme tersebut, Ade Armando dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE.

"Meme tersebut berisi kalimat yang menyebut 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat,' yang membuatku yakin untuk melakukan pelaporan," ujarnya.

Baca: Dilaporkan Terkait Ubah Wajah Anies Jadi Joker, Ade Armando: Saya Secara Sadar Menyebarkannya

Baca: Beredar Meme Anies Baswedan Berwajah Joker, Fahira Idris Laporkan Akun Facebook Ade Armando

Kepada wartawan Fahira mengaku melakukan pelaporan tersebut karena yakin Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz akan sigap dalam menegakkan hukum.

"Saya yakin bapak Kapolri yang baru, bapak Idham Azis, akan sigap, dan ke bawah juga tentunya, untuk melakukan penegakan hukum karena tidak ada di negeri ini yang bisa kebal hukum," katanya.

Fahira meneruskan, pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya, harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, dia juga berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Saya Fahira Idris akan mengawal kasus ini sampai tuntas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas