Penataan PKL Ada 3 Zona Saat CFD, Anies Baswedan: PKL Itu Seharusnya Ditata, Bukan Ditertibkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pelarangan PKL berjualan di zona merah saat kegiatan CFD di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah mau diatur dalam penempatan lokasi berdagang di kawasan Car Free Day (CFD), Minggu (3/11/2019) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Penataan kawasan PKL di DKI Jakarta bertujuan agar kawasan CFD bebas untuk pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Menurut Anies Baswedan, PKL itu seharusnya ditata, bukan ditertibkan.
"Saya sampaikan apresiasi, terima kasih kepada para PKL yang mereka mau mengikuti apa yang kita atur," ujarnya, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV (3/11/2019).
Anies menambahkan, jika di Jakarta pada prinsipnya itu setara, kesempatannya diberikan, tapi bukan tanpa diatur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang PKL berdagang di zona merah.
Zona merah tersebut berada di jalan Thamrin hingga Dukuh Atas, yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Berikut penjelasan tiga zona dari akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta:
Tiga zona penataan PKL DKI Jakarta menurut akun Instagram @dishubdkijakarta, terdiri dari zona hijau yaitu zona yang boleh digunakan berdagang terletak di kawasan:
1. Jalan Karet Pasar Baru Timur III
2. Jalan Galunggung
3. Jalan Teluk Betung
4. Jalan Blora
5. Jalan Sumenep