Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berujung Laporan Polisi, Ade Armando Beri Tanggapan Soal Foto Anies Baswedan Disamakan dengan Joker

Tanggapan Ade Armando dirinya dilaporkan soal foto Anies Baswedan disamakan dengan Joker, 'meme itu bukan buatan saya.'

Editor: Desi Kris
zoom-in Berujung Laporan Polisi, Ade Armando Beri Tanggapan Soal Foto Anies Baswedan Disamakan dengan Joker
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Instagram/imanis.id
Dilaporkan Terkait Ubah Wajah Anies Jadi Joker, Ade Armando: Saya Secara Sadar Menyebarkannya 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.

Pelaporan itu karena Ade mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker, karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics.

Meme foto Anies yang dimodifikasi menyerupai tokoh Joker dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat," itu diunggah Ade dalam media sosial Facebook miliknya.

Fahira mengatakan, Ade diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

 Berani Samakan Wajah Anies Baswedan dengan Joker, Siapa Ade Armando? Jejak Karirnya Tak Sembarangan

 

Ade Armando dan Anies Baswedan
Ade Armando dan Anies Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/SABRINA ASRIL/Warta Kota)

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, narasi yang ada dalam foto tersebut, menurut Fahira, sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019 itu, Fahira melaporkan Ade dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tanggapan Ade Armando

HALAMAN 2====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas