Kasus Penusukan Sopir Taksi Online di Bogor: Kronologi Hingga Motif Pelaku Diungkap Polisi
Pelaku pembunuhan bernama Fadli Pranata (25) itu ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (2/11/2019)
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tersangka kasus penusukan sopir taksi online bernama Ahsanul Fauzi (41) hingga tewas di halaman parkir gedung di kawasan Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor berhasil ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan bernama Fadli Pranata (25) itu ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (2/11/2019).
Pembunuhan ternyata dipicu hal sepel yakni biaya service laptop untuk bermain game online.
Pelaku Bayar Rp 100 Ribu
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan motif pelaku pelakukan penusukan karena ingin menguasai uang milik korban yang berada di dalam dompet.
Untuk bisa mengambil uang milik korban pelaku pun membayar ongkos taksi online dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
Ketika korban membuka dompet dan akan memberikan uang kembalian, saat itulah pelaku menjalankan niat jahatnya.
"Iya yang bersangkutan ingin menguasai uang korban, dengan cara akan mengambil uang korban pada saat mengambil uang kembalian uang grab yg dibayarkan, tersangka ini bayar dengan pecahan Rp 100 ribu, kemudian korban mengeluarkan dompetnya untuk mengembalikan uang tersebut, pada saat itu tsk (tersangka) menusukan cutter ke leher kiri korban," katanya katanya saat pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (24/10/2019).
Namun karena dompet korban terjatuh pelaku pun gagal membawa lari uang korban.
Korban yang masih bisa bertahan itu pun sempat berteriak dan membunyikan klakson.
Sementara itu pelaku yang panik berhasil melarikan diri sebelum berhasil membawa lari hasil kejahatannya.
"karena dompet jatuh ke depan korban, di bawah perseneleng rem, korban berteriak dan membunyikan klakson pelaku kabur sebelum berhasil mendapat tujuannya, korban dan pelaku sama sama belum kenal," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku pun disangkakan dengan pasal perencanaan pencurian dengan kekerasan.
"Hasil pemeriksaan kita, pelaku merencanakan karena cutternya sudah disiapkan, pesan aplikasi grab bukan dari nomor handphonenya dia minjem dari warung yang dia makan sebelumnya? Jadi kita lapis dengan 365 dan 338, maksimal 20 tahun," katanya.