Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penusukan Sopir Taksi Online di Bogor: Kronologi Hingga Motif Pelaku Diungkap Polisi

Pelaku pembunuhan bernama Fadli Pranata (25) itu ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (2/11/2019)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Penusukan Sopir Taksi Online di Bogor: Kronologi Hingga Motif Pelaku Diungkap Polisi
shutterstock
Ilustrasi penusukan 

Karena mencoba melawan saat akan diamankan, puhak kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku saat mencoba melawan.

Butuh Biaya Service Laptop

Kediaman Sopir Taksi Online, Ahsanul Fauzi yang ditemukan tewas dalam mobil tampak sepi, Kamis (31/10/2019).
Kediaman Sopir Taksi Online, Ahsanul Fauzi yang ditemukan tewas dalam mobil tampak sepi, Kamis (31/10/2019). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penusukan sopir taksi online.

Pelaku diketahui bernama Fadli Pranata (25).

Tersangka Fadli ditangkap dikawasan Cibinong, Kabupaten Bogor setelah melarikan diri usai melakukan penusukan sopir taksi online Ahsanul Fauzi Kamis (31/10/2019) di Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko N Adi Putra mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatannya karena membutuhkan biaya untuk menservice laptop.

Ia pun kemudian merencanakan perbuatannya dengan membeli pisau cutter dan memesan taksi online dari ponsel milik seorang penjual warung makanan.

Berita Rekomendasi

"Kemudian saat dia (pelaku) akan berangkat dia sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari sebelum memesan grab makan disalah satu warung disana dan sebelum makan itu dia sudah membeli cutter yang disiapkan," katanya saat pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (4/11/2019).

Untuk menjalankan niat jahatnya pelaku pun sempat ke sebuah atm untuk mengambil uang pecahan Rp 100 ribu.

Nantinya uang tersebut digunakan agar korban mengambil kembalian di dalam dompet sehingga pelaku bisa mengetahui jumlah uang dimiliki korban.

"Kita ketahui bayar daripada trip yang harus dibayarkannya itu Rp 46 ribu dan pada saat itu pelaku sudah memiliki uang sebesar itu tetapi dia harus memaksakan diri untuk menganbil uang di salah satu atm yang pecahannya Rp 100 ribu, kenapa 100 ribu karena dia (pelaku) berharap korban nantiya akan mengeluarkan isi dompetnya setelah korban mengeluarkan isi dompetnya dan jumlah uang di dalam dompet korban itu cukup untuk menservice laptopnya dia dan akhirnya dilakukan itu (penusukan)," katanya.

Namun aksi pencurian itu gagal walaupun pelaku sudah menusuk leher korban.

Korban yang sudah ditusuk itu pun sempat berteriak dan membunyikan klakson hingga pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas