Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SMA Gonzaga Digugat: Alasan Orangtua Murid, Pembelaan Sekolah, Hingga Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menggelar sidang gugatan perdata antara orangtua murid melawan pihak SMA Kolese Gonzaga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in SMA Gonzaga Digugat: Alasan Orangtua Murid, Pembelaan Sekolah, Hingga Sidang Ditunda
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana sidang gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) 

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, mengatakan anak Yustina Supatmi yang tak naik kelas berinisial BB sudah pindah sekolah.

Edi menyebut orangtua BB telah mengajukan surat pengunduran diri dari SMA Kolese Gonzaga pada 27 Mei 2019.

"Anak itu sendiri (BB) sudah sekolah di SMA Santo Bellarminus," tambahnya. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Siswa yang Tak Naik Kelas dan Orangtuanya Gugat SMA Gonzaga Sudah Pindah Sekolah

Sidang ditunda pekan depan

Sidang gugatan perdata yang diajukan orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga kembali ditunda.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menunda persidangan karena terdapat berkas yang belum dilengkapi dari pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Lenny menambahkan, persidangan bakal dilanjutkan pada Senin (11/11/2019).

Yustina Supatmi selaku pihak penggugat terlihat hadir di ruang sidang 1.

Sementara, pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Edi Danggur.

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

 Keluarga Terpidana Korupsi Ini Kini Jualan Nasi Uduk, Bangun Jam Tiga Pagi untuk Memasak

 Masuk Musim Hujan, Wali Kota Tangerang Antisipasi Banjir

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.

Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak yang berinisial BB tidak naik kelas. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berkas Disdik DKI Belum Lengkap, Sidang Gugatan Orangtua Murid SMA Gonzaga Kembali Ditunda

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas