Tanggapi Viralnya Video Ormas Minta Jatah Parkir, Ketua Gibas Sebut Dapat Restu Pemkot Bekasi
Upaya pengelolaan parkir minimarket yang dilakukan pihaknya telah mendapat restu dari Pemerintah Kota Bekasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Tanggapi Viralnya Video Ormas Minta Jatah Parkir, Ketua Gibas Sebut Dapat Restu Pemkot Bekasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ormas-gibas-klarifikasi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Menanggapi viralnya video ormas unjuk rasa sejumlah anggota ormas menuntut jatah parkir di Bekasi langsung ditanggapi Ketua Organisasi Masyakarat (Ormas) Gibas Kota Bekasi, Deny Muhammad Ali.
Dia mengatakan, upaya pengelolaan parkir minimarket yang dilakukan pihaknya telah mendapat restu dari Pemerintah Kota Bekasi.
Restu itu berupa surat tugas yang diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk mengelola pakir di minimarket.
Viral Video Diduga Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Khusus
Praktik ini, kata dia, sudah dilakukan bukan hanya kepada Ormas Gibas saja, tetapi hampir ke semua ormas yang ingin mengelola pakir di sebuah minimarket.
"Kalau tugas kerjasama itu tidak ada, jadi sifatnya surat tugas (pengelolaan) parkir, jadi tidak ada kerjasama ya, jadi mekanismenya, Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir," kata Deny di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (4/11/2019).
"Kita mengajukan akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita," sambungnya.
Terkait video viral sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Deny menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pihak pengelola pakir belum mau diajak bekerja sama.
Padahal, kata dia, pihaknya dalam hal ini mendapat jatah untuk mengelola parkir melalui surat tugas yang diajukan ke Bapenda, telah melakukan sosialisasi dan pengajuan kepada pihak minimarket agar parkirannya dikelola juru parkir (jukir).
"Jadi minta tolong diluruskan, tidak ada kerja sama kita dengan Bapenda, tapi Bapenda hanya mengeluarkan surat tugas parkir, yang kebenaran kita memfasilitasilah orang-orang jukirnya itu," tegas dia.
Dalam praktiknya, jukir itu menurut Deny merupakan orang-orang yang sudah dipersiapkan untuk bekerja menjaga parkir di halaman minimarket.
"Kita tidak mengganggu usaha seseorang, bahkan kita ingin membantu K3, ketertiban kebersihan dan keamanan, kita tidak memaksakan tarif parkir, inipun sukarela, dikasih sukur, enggak dikasih enggak apa-apa," ujarnya
"Dan dari Bapenda ini jukir-jukir ini sudah ditraining (dilatih), dalam arti dikasih pengarahan bahwa mereka harus berpakaian yang sopan, rambut yang sopan, dikasih rompi juga, jadi dikasih arahan seperti itu sebelum mereka jadi jukir," tegas dia.
Ketika ditanya apakah jukir yang sudah bekerja mengelola parkir minimarket dikenakan setoran ke Bapenda, Deny mengaku hal itu memang sudah dilakukan.
Adapun setoran ini dilakukan perbulan dengan ukuran ramai tidaknya pengunjung minimarket.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab, semua ini, jukir ini bukan bekerja sama dengan kita (ormas), jukir ini bekerja sama (dengan) Bapenda. Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara ramai atau tidaknya, tidak tetap tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang Rp 300 ribu ada yang Rp 200 ribu per bulan (retribusi ke Bapenda)," paparnya.
Perda Pajak Parkir Jadi Alibi Ormas di Bekasi 'Paksa' Pengelola Minimarket Bekerja Sama
![Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kedua dari kiri) bersama Kapolres, Dandim dan Ketua Gibas Kota Bekasi, di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin, (4/11/2019).](https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kedua-dari-kiri-bersama-kapolres.jpg)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memang ingin memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor yang dianggap potensial.
Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.
Rahmat mengaku, peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.
"Ada potensi parkir ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyak lah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macem-macem," kata Rahmat, di kantor Pemkot Bekasi, Senin, (4/11/2019).
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dalam aturan penarikan pajak parkir ini, ada aturan yang nantinya akan dibuat. Aturan ini memungkinkan setiap elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan parkir minimarket.
"Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan Wali Kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, ada wajib pajak ada perorangan," kata Pepen.
Ambisi Pemkot Bekasi yang ingin meraup pundi-pundi dari pengelolaan parkir minimarket ini jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai membantu program pemerintah.
Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan diri dari aliansi ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.
Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi. Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.
Sacara garis besar, aturan perda pajaka parkir ini belum benar-benar berjalan. Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk memeprtegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.
Selama ini, parkir minimarket di Bekasi memang kerap jadi lahan basah ormas untuk mendapat pundi-pundi. Mereka bergerak tanpa aturan jelas sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak dapat diserap ke kas daerah.
Atas dasar itu, Pemkot Bekasi menelurkan perda pajak parkir yang nantinya akan diterapkan sebagai payung hukum penarikan pajak dari hasil parkir minimarket yang selama ini justru masuk ke kantong-kantong ormas atau perorangan yang menguasai lahan parkir.
Sementara itu, salah satu perwakilan ormas dari Gibas bernama, Deni M. Ali mengatakan, pihaknya meminta maaf atas apa yang viral di media sosial. Pihaknya bersama rekan ormas lain sejauh ini hanya ingin mendukung program pemerintah Kota Bekasi.
"Sebelumnya kami mohon maaf, saya atas nama kelaurga besar Gibas Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas (lain) mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya itu hanya ungkapan, tidak ada maksud apa-apa. Kami ormas di Kota Bekasi ingin mendukung program pemerintah kota Bekasi, bersinergi dengan polresta dan kodim kota bekasi. Intinya seperti itu," katanya.
Viral Video Ormas Minta Jatah Kelola Parkir Minimarket, Wali Kota Tepis Istilah 'Bekasi Kota Preman'
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi video viral yang memperlihatkan aksi unjuk rasa aliansi organisasi masyarakat (ormas) menuntut pengelolaan parkir minimarket.
Video itu terjadi di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
"Ingin meluruskan persoalan medsos (media sosial) yang mengarahkan bahwa Kota Bekasi sekarang tidak aman, kota preman," kata Rahmat di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, (4/11/2019).
Rahmat menjelaskan, selama ini pihaknya memang merangkul seluruh lapisan masyarakat di Kota Beksi untuk sama-sama berkontribusi dalam pembangunan.
Namun, semua tentu harus ada aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan dan peraturan daerah (perda).
"Rule of the gamenya harus jadi kesepakatan semua pihak. Saya persilakan ketua gibas menyampaikan persoalan kronologi kemarin jangan sampai kita dianggap kota preman. Kota bekasi adalah kota patriot yang ikhsan, berbudaya, dan sebuah kota yang nyaman dan aman untuk warga tinggal," ungkap pria yang akrab disapa Pepen.
Menurut dia, aturan terkait pengelolaan parkir minimarket memang menjadi fokus pemerintahannya dalam upaya peningkatan potensi pendapatan daerah.
Ormas dalam hal ini kata Pepen, ingin ikut dalam pembedayaan potensi tersebut.
"Kan belum dipegang pemkot sekarang (parkir minimarket), mereka belum melakukan kewajibannya, pemerintah baru menggali. Menggalinya berdasarkan Perda tentang pajak daerah tahun 2019, Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan walikota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, ada wajib pajak ada perorangan," tegas dia.
Sementara itu, salah satu perwakilan ormas dari Gibas bernama, Deni M. Ali mengatakan, pihaknya meminta maaf atas apa yang viral di media sosial.
Pihaknya bersama rekan ormas lain sejauh ini hanya ingin mendukung program pemerintah Kota Bekasi.
"Sebelumnya kami mohon maaf, saya atas nama kelaurga besar Gibas Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas (lain) mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya itu hanya ungkapan, tidak ada maksud apa-apa. Kami ormas di Kota Bekasi ingin mendukung program pemerintah kota Bekasi, bersinergi dengan polresta dan kodim kota bekasi. Intinya seperti itu," tegas dia.
Viral Video Oknum Ormas di Bekasi Demo Minta Jatah Kelola Parkir Minimarket, Ini Penjelasan Polisi
Jagad media sosial dihebohkan dengan kemunculan video tentang aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi yang meminta jatah pengelolaan minimarket.
Video itu rupanya terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu, (23/10/2019) lalu.
Ketika itu, aliansi gabungan ormas Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan anggotanya turun ke jalan agar pengelola minimarket segera melakukan kerja sama terkait pengelolaan parkir.
Sedangkan dalam video yang viral, nampak seorang pria diketahui merupakan perwakilan dari Pemkot Bekasi didampingi sejumlah personel kepolisian berusaha menengahi.
Nampak juga satu orang perwakilan dari pengelola minimarket yang berusaha menerima tuntutan dari ormas dengan bersedia untuk dilakukan kerja sama pengelolaan parkir.
Sejumlah warganet geram melihat aksi unjuk rasa itu, mereka geram dengan aksi ormas yang terkesan menekan pengelola minimarket agar mau melakukan kerja sama pengelolaan parkir.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, mengatakan, video itu memang terjadi di Kota Bekasi.
Adapun dalam aksi unjuk rasa tersebut merupakan penyampaian aspirasi dari aliamsi ormas.
"Yang viral itu sebenarnya spontan di lapangan. Kawan-kawan ormas punya aspirasi tapi pada dasarnya dikembalikan ke hukum," kata Indarto, Senin, (4/11/2019).
Pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi langsung ke Pemkot Bekasi perihal tuntutan aliansi ormas yang meminta kerja sama pengelolaan parkir.
• Selain Jadi Menu Andalan Diet, Buah Pepaya Juga Bisa Dipakai Masker Penghilang Flek!
• Dihadapan Pendukung, Persela Lamongan Hanya Mampu Bermain Imbang Lawan Barito Putera
• Berturut-turut, 2 Kepala Satuan di Polres Tangerang Jadi Kapolres
"Itu aspirasi. Sedang digodok sesuai aturan. Pak wali tadi sampaikan ada beberapa opsi terkait ekstensifikasi penerimaan pajak daerah. Ada beberapa opsi. Tapi semua pembahasan itu tidak ada kaitan dengan tekanan-tekanan dari pihak mana pun," tegas dia.
Sementara itu, salah satu perwakilan ormas dari Gibas bernama, Deni M. Ali mengatakan, pihaknya meminta maaf atas apa yang viral di media sosial.
Pihaknya bersama rekan ormas lain sejauh ini hanya ingin mendukung program pemerintah Kota Bekasi.
"Sebelumnya kami mohon maaf, saya atas nama kelaurga besar Gibas Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas (lain) mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya itu hanya ungkapan, tidak ada maksud apa-apa. Kami ormas di Kota Bekasi ingin mendukung program pemerintah kota Bekasi, bersinergi dengan polresta dan kodim kota bekasi. Intinya seperti itu," tegas dia.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ormas di Bekasi Pakai Surat Tugas dari Bapenda untuk Kelola Parkir Minimarket
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.