Usulan Anggaran Pemprov DKI Kembali Dikritik Dewan, Bayar Jasa Penataan Kampung Rp 556 Juta Per RW
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pun menolak usulan anggaran tersebut dan meminta dinas terkait merevisinya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi usulan anggaran Pemprov DKI Jakarta mendapat kritikan dari DPRD DKI.
Kali ini, Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan anggaran penataan kawasan kampung kumuh yang nilainya fantastis.
Bagaimana tidak, dalam usulan anggaran yang diajukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), setiap rukun warga (RW) akan memperoleh dana hingga Rp 556 juta.
Dana tersebut diketahui untuk membayar jasa lima orang konsultan atau tenaga ahli di bidang planologi, teknik sipil, arsitek, sosial-ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
"Saya kemarin menolak ini, saya minta revisi dan nanti ada pertemuan khusus lagi dengan DPKRP," ucapnya, Senin (4/11/2019).
Ia menilai, anggaran tersebut terlalu besar dan tidak masuk akal sehingga meminta DPRKP untuk merevisinya.
"Jangan buang anggaran sia-sia, enggak masuk akal satu RW (hampir) Rp 600 juta. Ini luar biasa, bayangkan ada berapa ribu RW ini," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politisi PDIP ini pun berharap, DPRKP bisa merevisi anggaran ini menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas penataan pemukiman hukum di Jakarta.
"Harapan saya ada efisiensi, diusahakan yang normal-normal saja, jangan terlalu berlebihan," kata politisi PDIP ini.
Untuk diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengajukan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta.
Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 bernama community action plan (CAP).
Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.
Libatkan mahasiswa
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperdayakan mahasiswa untuk mengerjakan proyek community action plan (CAP) atau penataan kawasan kumuh.