Usulan Anggaran Pemprov DKI Kembali Dikritik Dewan, Bayar Jasa Penataan Kampung Rp 556 Juta Per RW
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pun menolak usulan anggaran tersebut dan meminta dinas terkait merevisinya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pasalnya, anggaran sebesar Rp 556 juta per rukun warga (RW) untuk menyewa lima konsultan dinilai terlalu besar.
"Banyak kok mahasiswa warga DKI yang punya kepedulian terhadap perbaikan tempat kumuh. Mereka dengan senang hati bekerja," ucapnya, Senin (4/11/2019).
Dengan demikian, lanjut Ida, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung melibatkan warga DKI dalam penataan kawasannya.
"Yang muda, yang berbakat, yang baru lulus, yang punya kemampuan itu untuk perbaiki pemukiman padat penduduk hingga menjadi bagus, bersih, dan hijau banyak yang mau kok," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengajukan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta.
Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 bernama community action plan (CAP).
Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.
Usulan ini pun mendapat sorotan dari para anggota dewan di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Mereka menganggap, anggaran ini cukup fantastis lantaran satu setiap rukun warga (RW) akan memperoleh dana hingga Rp 556 juta.
Dana tersebut diketahui untuk membayar jasa lima orang konsultan atau tenaga ahli di bidang planologi, teknik sipil, arsitek, sosial-ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
Anggota DPRD terkejut
Setelah sempat viral anggaran lem aibon Rp 82,8 miliar di dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, kini muncul lagi anggaran yang tidak wajar.
Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta sebesar Rp 556 juta.
Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.