Usulan Anggaran Pemprov DKI Kembali Dikritik Dewan, Bayar Jasa Penataan Kampung Rp 556 Juta Per RW
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pun menolak usulan anggaran tersebut dan meminta dinas terkait merevisinya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menyebutkan, anggaran ini dalam dokumen KUA-PPAS bernama community action plan (CAP) untuk satu RW senilai Rp 556.112.770.
Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.
Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya.
Sedangkan biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).
Menurut Yuke, Komisi D DPRD DKI Jakarta terkejut melihat dan mendengarkan usulan Dinas Perumahan DKI Jakarta terkait CAP dalam rapat KUA-PPAS, meskipun dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa saja dilakukan perubahan.
Menurut Yuke, anggaran CAP yang fungsinya hanya sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal.
"Satu RW itu Rp 556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masa tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?" ujar Yuke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/11/2019), seperti dikutip kompas.com dari Antara.
Mengacu dari konsep yang selalu diutarakan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sejumlah wawancara, Yuke mengatakan, dirinya tidak melihat adanya penataan kampung kumuh selama dua tahun ini.
Bahkan selama ini kegiatan yang dilakukan hanya sebatas penataan trotoar dan tambal sulam aspal.
Sementara banyak pemukiman kumuh dan padat di Jakarta yang tidak tersentuh pembangunan.
Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pada prinsipnya pihaknya setuju dengan penataan kampung kumuh, namun terkait anggaran harus ada evaluasi.
"Kami akan meminta penjelasan soal ini secara detail dalam pembahasan teknis nanti," katanya.
"Tapi kami harus menegaskan bahwa kami meminta agar Dinas Perumahan segera mewujudkan penataan kampung kumuh," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Kordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, akan meminta penjelasan Dinas Perumahan terkait penataan kampung kumuh, khususnya anggaran CAP yang hanya berfungsi sebagai konsultan.