William Aditya Bakal Dipanggil BK DPRD DKI Senin Pekan Depan
"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, William PSI: Saya Siap Pertaruhkan Jabatan
Terancam dipecat
Wiliam Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.
Ia menyebut, bila William terbukti bersalah maka sejumlah sanksi telah menunggunya.
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019).
Dijelaskan Achmad, nantinya sanksi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan akan dipertimbangkan secara matang.
Ia pun berharap, William bisa lolos dari jeratan sanksi yang akan menjeratnya atas perkara yang dihadapi.
"Saya berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi menjaga nama baik kita ya mestinya harus hati-hati. Dalam demokrasi pun tetap saja ada batasannya," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan William lantaran dianggap memojokan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia menyebut, eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja.
Sehingga bila ada kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif, sebaiknya legislatif menegurkan dengan cara lebih tertutup.
"Kalau ada kekeliruan, Gubernur katakan-lah keliru, kan kita bisa telepon, datang, bisa ingatkan," kata Achmad Nawawi.
Seperti diketahui, Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.