Jauh dari Istri, Alasan Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulai Tidung
Setelah menikah, Suprapto yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, berangkat ke Pulau Tidung.
Editor: Hasanudin Aco
NA (15), siswi SMA yang dicabuli di Pulau Tidung sempat memberontak dan menggigit tangan pelaku.
Gigitan korban sempat membuat pelaku, Suprapto (26), melepaskannya dari sekapan.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan mengatakan, sebelum memberontak, korban sempat disekap dan dicabuli.
Pelaku berpura-pura menjadi kakak kelas korban melakukan aksinya saat ada kegiatan jurit malam di Pulau Tidung.
Wajah korban juga sempat dicakar, sehingga korban makin memberontak dan mencoba kabur.
Akhirnya, korban berhasil kabur setelah menggigit telapak tangan kanan pelaku.
Karena terlalu kencang menggigit pelaku, gigi korban sampai tanggal.
"Korban berontak keras dan teriak sampai korban dicakar, juga giginya lepas karena gigit tangan tersangka. Di situ titiknya," kata Sandy di Kantor Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang diteruskan ke Polres Kepulauan Seribu.
Polisi pun menyelidiki kasus ini dengan petunjuk awal, yakni keterangan pelaku yang mengaku sebagai kakak kelas korban.
Polisi pun mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelakunya dengan deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya, yakni luka gigitan tangan.
"Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah "gigitan tangan", dicek semua tidak ada," kata Sandy.
Kemudian, polisi pun menyisir lokasi pencabulan.
Di sana, polisi mendapati adanya proyek pembangunan penampungan air.
Polisi kemudian mengecek para kuli bangunan di proyek itu serta menemukan titik terang.
Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.
"Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan," kata Sandy.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Suprapto pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.
Modus Jadi Kakak Kelas, Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA saat Jurit Malam di Pulau Tidung
Suprapto harus merasakan dingin dan gelapnya tahanan Polres Kepulauan Seribu.
Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu telah tega mencabuli NA (15), seorang siswi SMA kelas X di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) lalu. Kala itu, korban dan teman-teman sekolahnya tengah menjalani kegiatan jurit malam.
Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.
Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas mereka.
Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.
"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban.
Korban pun berontak dan berteriak sehingga berhasil kabur.
"Korban kemudian dilepaskan kemudian korban lari ke kerumunan dan teriak bisa diselamatkan. Itu kejadian jam 1 malam. Kemudian pagi harinya, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," kata Sandy.
Setelah menyelidiki laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku 7 jam setelah peristiwa pencabulan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Seribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.