Jauh dari Istri, Alasan Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulai Tidung
Setelah menikah, Suprapto yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, berangkat ke Pulau Tidung.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, diketahui baru saja menikah belum lama ini.
Setelah menikah, pelaku kemudian bekerja sebagai kuli bangunan di proyek pembangunan penampungan air di Pulau Tidung.
"Dia baru nikah, pengantin baru. Ya istilah kata masih on fire," kata Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, Selasa (5/11/2019).
Setelah menikah, Suprapto yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, berangkat ke Pulau Tidung.
Baca : Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak
Baca: Kronologi Kuli Bangunan Lecehkan Siswi SMA di Pulau Tidung, Ketahuan Gegara Ada Bekas Gigitan Korban
Baca: Ingat! Jangan Pernah Lakukan 7 Hal Ini saat Liburan ke Kepulauan Seribu
Sementara ia bekerja di Pulau Tidung, istrinya menetap di Pekalongan. Suprapto pun jauh dari istri.
"Dia sudah berkeluarga, dan kebetulan masih tergolong pengantin baru. Hanya istrinya ada di kampung, di Pekalongan. Dia jauh dari istri," kata Jupriono.
Di Pulau Tidung, pelaku baru bekerja seminggu sampai akhirnya mencabuli korbannya, NA (15), pada Rabu (23/10/2019).
Selama itu lah ia mulai memerhatikan aktivitas siswa dan siswi SMA di Pulau Tidung, termasuk NA.
"Dia baru bekerja seminggu di sana. Karena kebetulan kegiatan (jurit malam) itu tidak hanya satu malam, jadi dia memantau mereka (para pelajar). Karena dekat sekali antara Pulau Tidung Kecil dengan sekolah," ucap Jupriono.
Suprapto ditangkap tujuh jam setelah mencabuli NA. Polisi menangkapnya setelah mendapat petunjuk berdasarkan keterangan korban soal modus pelaku yang menyamar sebagai kakak kelas dan bekas gigitan korban di tangan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.