Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jauh dari Istri, Alasan Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulai Tidung

Setelah menikah, Suprapto yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, berangkat ke Pulau Tidung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jauh dari Istri, Alasan Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulai Tidung
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, diketahui baru saja menikah belum lama ini.

Setelah menikah, pelaku kemudian bekerja sebagai kuli bangunan di proyek pembangunan penampungan air di Pulau Tidung

"Dia baru nikah, pengantin baru. Ya istilah kata masih on fire," kata Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, Selasa (5/11/2019).

Setelah menikah, Suprapto yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, berangkat ke Pulau Tidung.

Baca : Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak

Baca: Kronologi Kuli Bangunan Lecehkan Siswi SMA di Pulau Tidung, Ketahuan Gegara Ada Bekas Gigitan Korban

Baca: Ingat! Jangan Pernah Lakukan 7 Hal Ini saat Liburan ke Kepulauan Seribu

Sementara ia bekerja di Pulau Tidung, istrinya menetap di Pekalongan. Suprapto pun jauh dari istri.

Berita Rekomendasi

"Dia sudah berkeluarga, dan kebetulan masih tergolong pengantin baru. Hanya istrinya ada di kampung, di Pekalongan. Dia jauh dari istri," kata Jupriono.

Di Pulau Tidung, pelaku baru bekerja seminggu sampai akhirnya mencabuli korbannya, NA (15), pada Rabu (23/10/2019).

Konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Selama itu lah ia mulai memerhatikan aktivitas siswa dan siswi SMA di Pulau Tidung, termasuk NA.

"Dia baru bekerja seminggu di sana. Karena kebetulan kegiatan (jurit malam) itu tidak hanya satu malam, jadi dia memantau mereka (para pelajar). Karena dekat sekali antara Pulau Tidung Kecil dengan sekolah," ucap Jupriono.

Suprapto ditangkap tujuh jam setelah mencabuli NA. Polisi menangkapnya setelah mendapat petunjuk berdasarkan keterangan korban soal modus pelaku yang menyamar sebagai kakak kelas dan bekas gigitan korban di tangan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas