Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Narkoba Pemasok Ratusan Kilogram Ganja Tewas Ditembak, Polisi Buru Rekannya yang Buron

Dari hasil penyelidikan personel Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya mendapati ganja yang diedarkan berasal dari Aceh

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bos Narkoba Pemasok Ratusan Kilogram Ganja Tewas Ditembak, Polisi Buru Rekannya yang Buron
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati MU, bandar ganja seberat 142 kilogram.

Tindakan aparat tersebut lantaran MU melawan saat diamankan di wilayah Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kejadian berawal saat anggota menggagalkan penyeludupan ganja pada Selasa (28/10/2019) di kawasan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

 Pelaku Ganjal ATM Diringkus Saat Beraksi di Mustikajaya Bekasi

Sementara sisa barang bukti ganja lainnya disembunyikan dalam mobil disimpan dalam indekos dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penyelidikan personel Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya mendapati ganja yang diedarkan berasal dari Aceh.

"Di sana kami temukan 2 hektare ladang ganja dan 10 hektare. Sehingga total ada 10 hektare ladang ganja," ujarnya.

Selain ladang ganja, anggota berhasil meringkus GZ dan AY di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019) yang berperan mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta.

Berita Rekomendasi

Argo menyebut ganja dikirim menggunakan mobil boks ke Jakarta dengan menggunakan sejumlah modus berbeda, di antaranya pengiriman sayur.

Kepada petugas, GZ dan AY mengaku mendapat perintah dari MU lalu kembali melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan.

"Namun saat dibawa, MU melalukan perlawan sehingha petugas melakukan tindakan terukur. Saat terluka, ia dibawa ke RS Polri namun tak tertolong," tuturnya.

Baca: Bos Narkoba yang Ditembak Mati Mantan Tentara GAM

Sementara tersangka lain pemilik 310 kilogram ganja berinisial BU berhasil melarikan diri dan kini dalam pengerjaan personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gembong Narkoba Pemasok Ratusan Kilogram Ganja ke Jakarta Tewas Ditembak, Satu Buron

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas