Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulah Bapak dan Anak Palsukan Buku KIR, Negara Tekor Rp 10 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kerugian negara akibat aksi keduanya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ulah Bapak dan Anak Palsukan Buku KIR, Negara Tekor Rp 10 Miliar
Kompas.com
Barang bukti pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BA dan RA, ayah dan anak pemalsu buku uji kendaraan bermotor (KIR) telah melakukan aksinya sejak 2007.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kerugian negara akibat aksi keduanya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.

"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (12/11/2019). Wirdhanto menjelaskan, BA dan RA mematok harga Rp 350.000 untuk sekali pengurusan buku KIR palsu.

Sementara, jika mengurus secara resmi di balai uji KIR hanya membutuhkan biaya sebesar Rp 92.000. Meski lebih mahal, buku KIR palsu ini bisa didapatkan pemilik truk angkutan barang tanpa melalui pengujian ketat dari Dinas Perhubungan.

"Akibat pemalsuan ini fatal. Kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tahu kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.

Baca: Ada Wacana Jadi Transportasi Umum, Pengamat: Mobilitas Ojol Perlu Dibatasi

Ia juga menyebutkan rata-rata yang menggunakan jasa ayah dan anak ini adalah truk-truk angkutan barang. Saat ini, polisi masih mencari satu lagi tersangka berinisial ND yang menyuplai blangko buku KIR yang disebut Wirdhanto menyerupai aslinya.

"(Keaslian blangko) akan kita dalami. Yang jelas datanya palsu. Barcode saja beda, termasuk tanda tangan dari pejabat," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus BA dan RA di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palsukan Buku KIR, Ayah dan Anak Ini Rugikan Negara Rp 10 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas