Kadishub DKI Jakarta: Operasional ERP Paling Lambat 2021
Impelementasi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta diharapkan berjalan sesuai target.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impelementasi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta diharapkan berjalan sesuai target.
Lelang peralatan ERP dimulai pada 2020.
Sementar untuk penerapannya paling lambat ditargetkan pada 2021.
Peraturan Daerah soal ERP juga akan disusun sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya.
Operasional ERP ditargetkan berjalan sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca: Dishub DKI Siapkan Sanksi Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengguna Grabwheels yang Melanggar
"Tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan di tahun 2020, dan operasional kita harapkan paling lambat 2021, sesuai Instruksi Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Senin (18/11/2019).
Saat ini kata Syafrin, Pemprov DKI sedang merampungkan kajian akademis untuk memasukkan Perda ERP ke DPRD DKI.
Sementara soal detil ruas jalan Ibu Kota yang bakal dipasang ERP, Syafrin belum mengungkapnya.
Baca: Respons Anies Baswedan Sikapi Rumor Dirinya Dekat Dengan Nasdem
Ia hanya menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan protokol di Jakarta sudah cukup layak dipasang ERP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Baca: Ada Unjuk Rasa di Kompleks Parlemen, Anies Baswedan Pakai Sepeda Datang ke DPR
Kelayakan tersebut ditinjau dari empat aspek.
Meliputi kecepatan, visio rasio, terlayani angkutan umum, dan aspek lingkungan sekitar.
"Seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP ditinjau dari empat aspek, kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, lingkungan," kata dia.