Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuli Bangunan Ini Kaget Tiba-tiba Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce yang Menunggak

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku kaget saat menerima surat dari Samsat Jakarta Barat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kuli Bangunan Ini Kaget Tiba-tiba Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce yang Menunggak
Warta Kota/Desy Selviany
Petugas Samsat sambangi kediaman Dimas Agung Prayitno di Jalan Mangga Besar IVp Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019). Kuli bangunan yang mendapat tagihan pajak mobil mewah mencapai Rp 200 juta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Agung Prayitno (21) beberapa kali telah menerima surat tagihan tunggakan pajak mobil mewah senilai Rp 20 miliar.

Tagihan itu telah ia terima sejak bulan Agustus 2019 lalu.

Padahal satu kendaraan pun ia tidak punya.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku kaget saat menerima surat dari Samsat Jakarta Barat.

 PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya

Di pasaran mobil tersebut dihargai Rp20 miliar.

"Padahal saya lihat mobil itu saja belum pernah, tahu juga tidak," kata Dimas, saat ditemui, Selasa (19/11/2019).

 CARA Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu, Ikuti Cara Resmi Dari BPRD DKI, Perhatikan Batas Akhirnya

Dimas mengatakan, kemungkinan namanya dicatut oleh mantan bosnya.

Berita Rekomendasi

Seingat Dimas Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya pernah dipinjam seorang teman pada tahun 2017 lalu.

"Mungkin dipakai untuk kepemilikan itu," ujar Dimas.

 Rumahnya di Gang Sempit, Abdul Bingung Ditagih Pajak Mobil Mewah Bentley

Dimas mengaku sudah tidak berkerja lagi di perusahaan tersebut.

Dulu ia berkerja sebagai petugas kebersihan. 

"Terakhir bertemu bos saya itu tahun 2018, sekarang perusahaannya sudah tutup," kata Dimas.

 Kapolres: Diduga Qnet Ciptakan Sistem Lalu Lintas Keuangan Untuk Hindari Pajak di Indonesia

Ia juga mengaku sudah tidak bisa menghubungi teman yang meminjam KTP-nya.

Nomor Dimas diblokir oleh temannya sejak beberapa bulan lalu.

Surat-surat tagihan pajak itu, kata Dimas, sudah diterimanya sebanyak tiga kali.

 Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya

Selama itu ia tidak pernah menggubris surat-surat tersebut.

"Habis bingung harus bagaimana, bukan saya yang punya mobilnya," jelas Dimas.

Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, pencatutan identitas orang lain menjadi salah satu modus para pengemplang pajak.

 Ingat, Pajak STNK Mati Ngga Cuma Kena Denda Rp 500.000 tapi juga Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

Modus kerap kali dilakukan agar si pemilik mobil mewah tidak terbebani pajak tambahan.

Beberapa modus tersebut, kata Pilar, mulai terbongkar saat adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.

"Beberapa nama yang dicatut baru ketahuan saat mereka mengurus KJP (Kartu Jakarta Pintar) atau KJS (Kartu Jakarta Sehat).  Di situ mereka baru tahu namanya dicatut saat meminjamkan KTP ke orang lain," kata Pilar.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kuli Bangunan Kaget Terima Tagihan Pajak Mobil Mewah Senilai Rp 200 Juta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas