Dua Oknum PNS Diduga Terlibat Kasus Pembobolan ATM Bank Bersama Dinonaktifkan
“Dari 12 oknum itu, dua di antaranya PNS yang menjabat sebagai staf. Kalau tidak salah mereka bertugas di Satpol PP Jakarta Barat,” ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI memberhentikan sementara dua oknum Pegawai Sipil Negeri (PNS) yang bertugas di Satpol PP Jakarta Barat.
Mereka dibebastugaskan sementara karena diduga terlibat dalam pembobolan mesin ATM Bersama melalui rekening Bank DKI dengan 10 pegawai kontrak Satpol PP lainnya.
Kepala BKD DKI Chaidir mengatakan, pemberhentian sementara itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
• Sekda DKI Kecewa Sistem Keamanan Bank DKI Hingga 12 Oknum Satpol PP Bisa Curi Duit di ATM Bersama
Bagi PNS yang terjerat kasus pidana, pemerintah wajib memberhentikan sementara agar mereka fokus pada persoalan hukum yang menjeratnya.
Di samping itu, pemecatan mereka juga harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari 12 oknum itu, dua di antaranya PNS yang menjabat sebagai staf. Kalau tidak salah mereka bertugas di Satpol PP Jakarta Barat,” ujar Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019) malam.
• Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik: Pemprov DKI Harus Evaluasi Direksi Bank DKI.
Chaidir menyayangkan lemahnya integritas dua oknum PNS tersebut.
Sebagai ASN yang berada di lingkup Pemprov DKI Jakarta, kesejahteraan mereka sudah lebih dari cukup.
Bahkan minat masyarakat umum yang mengikuti CPNS di DKI Jakarta juga sangat tinggi.
• 12 Oknum Satpol PP DKI Jakarta Terancam Dipecat, Terlibat Pembobolan ATM
“Bukan masyarakat umum saja, tapi lulusan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) juga banyak yang ingin kerja di Pemprov DKI Jakarta karena kesejahteraannya (gajinya) sangat baik,” katanya.
Chaidir memandang, perbuatan dua oknum PNS itu merupakan bentuk keserakahan yang berawal dari coba-coba karena mengikuti pelaku lainnya.
Namun karena bisa memperoleh duit yang banyak dengan cara instan, mereka justru mengulang perbuatan itu.
• Penjelasan Digital Forensik soal Tarik Uang di ATM, Dana di Rekening Tidak Berkurang
“Kalau pegawai yang memiliki integritas, begitu menarik duit di ATM dan saldonya tidak berkurang harusnya lapor. Tapi mereka tidak, justru melakukan perbuatannya secara berulang,” jelasnya.
Selama diberhentikan sementara, Chaidir memastikan dua oknum pegawai itu tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nilainya hingga belasan juta rupiah.
“Mulai bulan berikutnya mereka hanya menerima duit sebesar 65 persen dari gaji pokok saja, TKD hilang nggak dapat karena mereka kan nggak kerja dulu,” ungkapnya.
• Bank DKI Bantah Terjadi Pencurian Duit Nasabah Melalui Pembobolan ATM
Sementara itu, kata dia, untuk 10 pegawai kontrak itu langsung dipecat dari satuannya sejak Selasa (19/11/2019).
Hal itu dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: BKD DKI Berhentikan Sementara Dua Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI yang Berstatus PNS