Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap-Siap, Dishub DKI Bakal Tindak Penyerobot Jalur Sepeda Pakai E-TLE

Selain jadi penyebab kemacetan, pengendara yang mangkal dibahu jalan, termasuk di lintasan sepeda, kerap sebabkan kemacetan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Siap-Siap, Dishub DKI Bakal Tindak Penyerobot Jalur Sepeda Pakai E-TLE
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menindak kendaraan penyerobot jalur sepeda pakai tilang elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Selain jadi penyebab kemacetan, pengendara yang mangkal dibahu jalan, termasuk di lintasan sepeda, kerap sebabkan kemacetan.

Baca: Jasa Marga Bakal Rekam Kendaraan yang Ngebut di Tol Dalam Kota

"Pelanggaran itu yang kita lakukan penindakan, termasuk juga ojek online yang mangkal di jalur sepeda," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Marulitua Sijabat , di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Upaya penertiban ini akan dikoordinasikan Dishub DKI bersama Ditjen Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pembersihan kendaraan, termasuk ojol yang mangkal pada jalur-jalur sepeda bakal jadi prioritas.

Bahkan Marulitua tak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Berita Rekomendasi

Nantinya penindakan berupa tilang bisa dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Nanti kita koordinasi dengan Dirlantas khususnya jalur sepeda. Kita bisa gunakan E-TLE. Jadi tangkap kamera saja," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI total membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta, yang terbagi dalam tiga fase.

Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda. Diuji coba pada 20 September - 11 Oktober 2019.

Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya. Diuji coba mulai 12 Oktober - 1 November 2019.

Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur. Uji coba dimulai tanggal 2 November - 19 November 2019.

Pemprov DKI sendiri sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jalur sepeda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas