Siap-Siap, Dishub DKI Bakal Tindak Penyerobot Jalur Sepeda Pakai E-TLE
Selain jadi penyebab kemacetan, pengendara yang mangkal dibahu jalan, termasuk di lintasan sepeda, kerap sebabkan kemacetan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Nantinya ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda.
Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca: Tilang Elektronik untuk Truk ODOL Mulai Berlaku di Jalan Tol Tahun Depan
Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang terparkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan tersebut akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat.
Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya. Ketentuan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI yang berlaku.