Sejumlah Jemaah Korban First Travel Pingsan Dengar Hakim PN Depok Putuskan Sidang Ditunda
Suasana persidangan pun sempat berlangsung ricuh hingga sejumlah jamaah pingsan berjatuhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menunda sidang putusan gugatan perdata para korban penipuan First Travel.
Suasana persidangan pun sempat berlangsung ricuh hingga sejumlah jamaah pingsan.
Eni Rifqiah koordinator para jamaah korban First Travel menuturkan, pihaknya telah berbulan-bulan menunggu putusan hasil sidanh, namun kembali harus ditunda hari ini yang menyebabkan kekecewaan yang mendalam.
"Tentunya kami semua kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa ditunda. Kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," ujarnya di PN Depok.
Eni mengatakan, total ada 3.207 jamaah yang mengajukan gugatan perdata, dengan total kerugian hingga menyentuh angka Rp 49 miliar.
"Saya mewakili 3.207 jamaah, total kerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," ujarnya.
Ratusan Kacamata Hitam Mewah Aset First Travel Siap Dilelang, Ada Merek Gucci Hingga Louis Vuitton
Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, maka lelang pun akan dimulai dan hasilnya untuk negara.
Untuk diketahui, aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.
Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :
1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski
2. 17 buah kacamata hitam merk Dior
3. Enam buah kacamata hitam merk Chanel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.