Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Otoped dan Skuter Listriik Lintasi Jalur Sepeda, Polisi dan Dishub DKI Beda Pandangan

Polisi sudah mulai melakukan larangan terhadap pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Otoped dan Skuter Listriik Lintasi Jalur Sepeda, Polisi dan Dishub DKI Beda Pandangan
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah mulai melakukan larangan terhadap pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya.

Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan saja.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, penindakan peneguran atau penilangan dilakukan untuk otoped dan skuter listrik atau atau milik pribadi.

"Kita berlakukan rata, semuanya tetapa sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri, Senin 25/11/2019).

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otoped atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Bahkan bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.

Baca: Hati-Hati, Pengendara Skuter Listrik Bandel Bisa Kena Kena Sanksi

Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Seperti diketahui, Safrin menjelaskan bila konsentrasi awal larangan otoped ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan dalam Pergub 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019) lalu, telah dijelaskan dalam Pasal 2 bila selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain.

Mulai dari sepeda listrik, skuter, otoped, hoverboard, dan juga unicyle.

"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otoped sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.

Sayangnya, ketika mencoba untuk mengkonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otoped dan Skuter Listrik Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda"


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas