Soal Kasus Jual Beli Film Porno, Psikolog Sebut Dampak Kecanduan Video Dewasa Bisa Pengaruhi Saraf
Seorang pria di Tanjung Priok ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan film porno. Pengamat menjelaskan bahaya kecanduan pornografi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Selain memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif.
Satu di antaranya adalah mudahnya akses konten negatif seperti pornografi.
Bahkan, video porno kini menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31), karena menjual hardisk dan flashdisk berisi video porno.
Bahkan, video porno yang diperjualbelikan jumlahnya mencapai ratusan.
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari seorang berinisial YD yang datang ke konter TH untuk meminta lagu dangdut pada Agustus 2019 lalu.
"Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).
Melalui komunikasi WhatsApp, YD meminta TH menyediakan video porno.
TH pun mengunduh video porno di internet dan disimpan di laptop.
Selang beberapa hari, YD bertemu dengan TH di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
YD memberi TH uang Rp 1 juta untuk membeli hardisk dan dijanjikan Rp 500 ribu setelah pemesanan.
Kemudian pada 23 November 2019, TH membeli sebuah hardisk dan empat buah flashdisk yang kemudian diisi dengan 500 video porno.
"Pada tanggal 24 November 2019, pelaku di-WhatsApp oleh YD untuk mengantar hardisk tersebut ke Pelabuhan Nusantara 1 Pelabuhan Tanjung Priok," tutur David.