Sudah 100 Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda Ditilang
Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat tidak ada yang melanggar atau ditilang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 100 pengendara sepeda motor di hari ketiga penerapan tilang ke pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda, Rabu (27/11/2019).
Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat tidak ada yang melanggar atau ditilang.
Hal itu dikatakan Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada Warta Kota, Rabu (27/11/2019).
• Bocah 5 Tahun Tewas Dimasukkan di Kandang Kucing Disiksa Pakai Sendok Panas dan Disiram Air Panas
Dari 100 pengendara motor yang ditilang itu kata Fahri, petugas menyita barang bukti SIM sebanyak 75 buah dan STNK sebanyak 25 lembar.
"Untuk ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pemuda, Jakarta Timur," kata Fahri.
Sebelumnya selama dua hari sejak diterapkannya penindakan berupa tilang ke pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda, yakni Senin (25/11/2019) dan Selasa (26/11/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 215 pengendara kendataan bermotor.
• Sekarang Berobat HIV Semudah ke Poli Gigi, 8 Puskesmas Sediakan Layanan Cuma-cuma
Dari 215 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang itu, lebih dari 90 persen atau sebagian besarnya adalah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Hal itu dikatakan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada Warta Kota, Selasa (26/11/2019).
Fahri menjelaskan pada hari pertama penerapan penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda Senin 25 November 2019, pihaknya menilang sebanyak 66 pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
"Sementara di hari kedua penerapan atau Selasa 26 November 2019, ada 149 0engendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran dan ditilang," kata Fahri.
Dengan begitu kata dia, selama 2 hari penerapan tilang terhadap pengendara yang masuk ke jalur sepeda, totalnya ada 215 pengendara yang terpaksa ditindak dengan ditilang karena melakukan pelanggaran.
• KISAH Dermawan Robin Hood Hadir di Kota Ini, Orang Miskin Dapat Rp2.5 Juta dan Utangnya Dilunasi
Peniangan kata Fahri dilakukan dengan menyita, SIM atau STNK pengendara.
"Untuk penindakan di hari pertama pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan. Sementara pada hari kedua pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Pramuka," kata Fahri.
Sebelumnya Fahri menjelaskan bahwa petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor karena kedapatan melintas di jalur sepeda, pada Selasa (26/11/2019).
Dari 149 pengendara yang ditilang itu, sebanyak 146 adalah pengendara sepeda motor, lalu pengendara mobil sebanyak 2 orang dan pengemudi bajaj satu orang.
"Penindakan ini dilakukan di 3 fase jalur sepeda. Dimana Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran. Pelanggaran di dominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 146 pelanggaran," kata Fahri.
• Seluruh Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tol Jagorawi Ditargetkan Rampung Awal Tahun Depan
Sementara tiga pelanggaran lainnya adalah dilakukan pengendara mobil sebayak dua pelanggaran dan oleh bajaj satu pelanggaran.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pramuka," kata Fahri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menerapkan tilang bagi pengendara yang masuk ke jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan terkait penegakan hukum pada jalur sepeda ini, ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian.
"Yakni ujicoba desain jalur sepeda fase 1, 2 dan 3 di Wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Yusri, telah melakukan tindakan preemtif dan preventif. "Yakni apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah dilakukan tindakan represif non yustisial atau berupa teguran," kata Yusri.
• VIDEO: Ratusan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Mendiang Ir Ciputra, Ada dari Presiden
Tindakan represif non yustisi ini katanya sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu 24 November 2019 lalu. "Selanjutnya mulai hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan," katanya.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dimana dalam pasal itu denda tilang maksimal untuk pengendara yang masuk ke jalur sepeda, adalah Rp 500.000.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Hari Ketiga, 100 Pengendara Motor Ditilang Karena Masuk ke Jalur Sepeda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.