Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 100 Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda Ditilang

Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat tidak ada yang melanggar atau ditilang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sudah 100 Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda Ditilang
Tribunnews/JEPRIMA
Pengendara sepeda motor saat melintasi jalur sepeda di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 100 pengendara sepeda motor di hari ketiga penerapan tilang ke pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda, Rabu (27/11/2019).

Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat tidak ada yang melanggar atau ditilang.

Hal itu dikatakan Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada Warta Kota, Rabu (27/11/2019).

 Bocah 5 Tahun Tewas Dimasukkan di Kandang Kucing Disiksa Pakai Sendok Panas dan Disiram Air Panas

Dari 100 pengendara motor yang ditilang itu kata Fahri, petugas menyita barang bukti SIM sebanyak 75 buah dan STNK sebanyak 25 lembar.

"Untuk ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pemuda, Jakarta Timur," kata Fahri.

Sebelumnya selama dua hari sejak diterapkannya penindakan berupa tilang ke pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda, yakni Senin (25/11/2019) dan Selasa (26/11/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 215 pengendara kendataan bermotor.

 Sekarang Berobat HIV Semudah ke Poli Gigi, 8 Puskesmas Sediakan Layanan Cuma-cuma

Dari 215 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang itu, lebih dari 90 persen atau sebagian besarnya adalah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada Warta Kota, Selasa (26/11/2019).

Fahri menjelaskan pada hari pertama penerapan penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda Senin 25 November 2019, pihaknya menilang sebanyak 66 pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Sementara di hari kedua penerapan atau Selasa 26 November 2019, ada 149 0engendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran dan ditilang," kata Fahri.

Dengan begitu kata dia, selama 2 hari penerapan tilang terhadap pengendara yang masuk ke jalur sepeda, totalnya ada 215 pengendara yang terpaksa ditindak dengan ditilang karena melakukan pelanggaran.

 KISAH Dermawan Robin Hood Hadir di Kota Ini, Orang Miskin Dapat Rp2.5 Juta dan Utangnya Dilunasi

Peniangan kata Fahri dilakukan dengan menyita, SIM atau STNK pengendara.

"Untuk penindakan di hari pertama pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan. Sementara pada hari kedua pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Pramuka," kata Fahri.

Sebelumnya Fahri menjelaskan bahwa petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor karena kedapatan melintas di jalur sepeda, pada Selasa (26/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas