Sudah 100 Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda Ditilang
Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat tidak ada yang melanggar atau ditilang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dari 149 pengendara yang ditilang itu, sebanyak 146 adalah pengendara sepeda motor, lalu pengendara mobil sebanyak 2 orang dan pengemudi bajaj satu orang.
"Penindakan ini dilakukan di 3 fase jalur sepeda. Dimana Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran. Pelanggaran di dominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 146 pelanggaran," kata Fahri.
• Seluruh Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tol Jagorawi Ditargetkan Rampung Awal Tahun Depan
Sementara tiga pelanggaran lainnya adalah dilakukan pengendara mobil sebayak dua pelanggaran dan oleh bajaj satu pelanggaran.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pramuka," kata Fahri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menerapkan tilang bagi pengendara yang masuk ke jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan terkait penegakan hukum pada jalur sepeda ini, ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian.
"Yakni ujicoba desain jalur sepeda fase 1, 2 dan 3 di Wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Yusri, telah melakukan tindakan preemtif dan preventif. "Yakni apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah dilakukan tindakan represif non yustisial atau berupa teguran," kata Yusri.
• VIDEO: Ratusan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Mendiang Ir Ciputra, Ada dari Presiden
Tindakan represif non yustisi ini katanya sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu 24 November 2019 lalu. "Selanjutnya mulai hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan," katanya.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dimana dalam pasal itu denda tilang maksimal untuk pengendara yang masuk ke jalur sepeda, adalah Rp 500.000.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Hari Ketiga, 100 Pengendara Motor Ditilang Karena Masuk ke Jalur Sepeda