Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI akan Tentukan Sanksi bagi Anggota Fraksi PSI yang Kuak Anggaran 'Lem Aibon'

William diduga melanggar kode etik karena unggah anggaran janggal dalam dokumen KUA-PPAS sehingga timbul opini negatif kepada Gubernur Anies Baswedan

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ketua DPRD DKI akan Tentukan Sanksi bagi Anggota Fraksi PSI yang Kuak Anggaran 'Lem Aibon'
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana akan ditentukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

William diduga melanggar kode etik karena mengunggah anggaran janggal yang terdapat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan lah," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (28/11/2019) malam.

Menurut Nawawi, pihaknya hanya memiliki tugas untuk memeriksa William dan membuat laporan.

Namun, nasib William akan diputuskan oleh pimpinan.

 Kemampuan Debatnya Diragukan Rocky Gerung, Budiman Sudjatmiko: Saya Pernah Debat di Sarang Khilafah

 Tim Hukum FPI Setuju Presiden Ilegal, Eko Kunthadi: Urus Legalitas Akui Dulu yang Ngurus Legal

"Yang memberikan sanksi itu ya pimpinan ketua dewan. Kami hanya melaporkan semua prosesnya," kata Nawawi. Setelah melakukan pemeriksaan, William kemungkinan hanya dikenakan sanksi tertulis karena dugaan pelanggarannya pun sangat kecil.

"Ya kalau dianggap melanggar sanksinya kecil lah. Paling banter begitu kena sanksi tertulis," tambah Nawawi.

Halaman selanjutnya>>>

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas