Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha
Menurutnya, dua jaksa terima uang hasil pemerasan dari seorang pihak swasta yang bernama Cecep Hidayat (CH) selaku perantara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi benarkan dua Jaksa Kejati DKI Jakarta diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Nirwan mengatakan, dua jaksa tersebut memiliki jabatan Kepala seksi (Kasi) Penyidikan dan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasubsi Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, dua jaksa terima uang hasil pemerasan dari seorang pihak swasta yang bernama Cecep Hidayat (CH) selaku perantara.
"Diamankan dua personel Kejati DKI Jakarta yakni YRM selaku Kasi Penyidikan dan FYP Kasubsi Tipikor dan TPPU yang diduga selaku penerima. Dan CH selaku pihak swasta yang diduga selaku pemberi pada tanggal 2 Desember 2019," tulis Nirwan kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Nirwan menjelaskan, kasus penyuapan itu bermula dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari.
-
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Dua Oknum Jaksa yang Diduga Melakukan Pemerasan
-
Baca: ST Burhanuddin Bisa Bikin Kejaksaan Dipercaya Seperti KPK
Terciumnya tindak pemerasan itu langsung mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusurinya.
Lanjut dia, tim gabungan tersebut melakukan ott kepada dua jaksa dan satu orang pihak swasta di Kejati DKI Jakarta setelah menemukan bukti-bukti kuat lainnya.
"Tim gabungan dari Kejaksaan Agung tim saber pungli dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan tim dari Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejagung," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin 2 Desember 2019 pukul 14.50 WIB.
Pihak Kejagung mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu orang swasta dan dua Jaksa Kejati DKI Jakarta dalam ott-nya. (m23)
Adapun penangkapan itu dilakukan terkait adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.
Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan dari keterangan laporan masyarakat yang masuk kepada instansinya.
"Ada laporan masuk. Dari laporan masyarakat, kemudian laporan itu kita telusur," katanya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/12/2019).
Mukri menuturkan, dua jaksa tersebut telah bekerja lama di Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa.