Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha

Menurutnya, dua jaksa terima uang hasil pemerasan dari seorang pihak swasta yang bernama Cecep Hidayat (CH) selaku perantara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha
net
ilustrasi 

Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.

"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.

Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.

Berita Rekomendasi

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (m23)

Adapun penangkapan itu dilakukan terkait adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan dari keterangan laporan masyarakat yang masuk kepada instansinya.

"Ada laporan masuk. Dari laporan masyarakat, kemudian laporan itu kita telusur," katanya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/12/2019).

Mukri menuturkan, dua jaksa tersebut telah bekerja lama di Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa.

"Ya setahunan adalah," katanya.

Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas