Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha

Menurutnya, dua jaksa terima uang hasil pemerasan dari seorang pihak swasta yang bernama Cecep Hidayat (CH) selaku perantara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha
net
ilustrasi 

"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.

Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Inilah Penjelasan Kasipenkum Soal 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas