Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha

Menurutnya, dua jaksa terima uang hasil pemerasan dari seorang pihak swasta yang bernama Cecep Hidayat (CH) selaku perantara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Inilah Penjelasan Kasipenkum Soal 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas