Soal Pengadaan Komputer Seharga Rp 128,9 Miliar, Pengamat: Untuk Pemetaan Pajak DKI Wajar
Pengamat telekomunikasi, Ian Yoseph, menilai usulan pengadaan seperangkat komputer mainframe dengan nominal mencapai Rp 128,9 miliar oleh BPRD wajar.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
"Kami tidak menghalangi, semua punya hak, anggota Dewan punya hak. Jadwal undangannya sudah ada, mau ada rapat hari, kemudian juga rapat tadi diskors tidak ada, kami press conference," ujar Andyka.
Klarifikasi
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Andyka mengungkapkan pihaknya harus melakukan klarifikasi anggaran tersebut.
"Kami sebagai bagian dari anggota Komisi C, bagian dari lembaga DPRD, perlu meluruskan dan menyampaikan hal ini," kata dia.
Andyka menyebut anggaran komputer Rp 128,9 miliar bukan hanya untuk membeli satu unit komputer.
Namun, termasuk server dan beberapa perangkat lunak lainnya.
Komputer itu diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Informasi yang beredar untuk membeli satu komputer seharga Rp 128,9 miliar, kami pastikan itu tidak benar," tutur Andyka.
Bukan Komputer Biasa
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang lain, Dimaz Raditya Soesatyo menuturkan, komputer yang diajukan BPRD Jakarta bukanlah komputer biasa.
"Ini MC, mainframe computer, biasanya dipakai untuk perbankan, pemerintah, dan juga institusi atau perusahaan yang mempunya data banyak, data tinggi," kata Dimaz.
Ia berujar secara fisik komputer tersebut memang besar.
"Itu bukan komputer biasa, itu segede ruangan, untuk yang ini mesin paling baru," ucapnya.
Anggaran Kecil
Sementara itu Bambang Kusumanto menyampaikan, anggaran tersebut sangat kecil.
Dibandingkan, dengan potensi pendapatan daerah yang bisa didapatkan dengan pengadaan seperangkat unit tersebut.
"Kalau kita bandingkan angkanya, taruhlah Rp 129 miliar dibandingkan dengan pajak sekarang saja yang Rp 52 triliun, itu cuma 0,2 persen. Ini untuk lima tahun ke depan," ujar Bambang.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/ Yudha Pratomo/Nursita Sari)