Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pegawai Honorer Masuk Got Agar Kontrak Diperpanjang, Komisi A DPRD: Sudah Bukan Zamannya

Viral pegawai honorer masuk got agar kontrak diperpanjang, Komisi A DPRD: sudah bukan zamannya lagi, dan akan memanggil oknum yang instruksikan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Viral Pegawai Honorer Masuk Got Agar Kontrak Diperpanjang, Komisi A DPRD: Sudah Bukan Zamannya
Istimewa via Warta Kota
Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini warganet digegerkan atas viralnya pegawai honorer yang masuk ke saluran air atau got agar kontraknya diperpanjang.

Kejadian tersebut dikabarkan ada di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Buntut dari kejadian tersebut, Komisi A DPRD DKI akan memanggil Lurah Jelambar.

Lurah yang bernama Agung Triatmojo itu akan dipanggil terkait instruksi kepada para pegawai honorer untuk masuk ke dalam got.

Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got.
Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got. (Istimewa via Warta Kota)

Dikutip dari Wartakota, Dikabarkan instruksi itu dikeluarkan sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Syarat tersebut supaya para pegawai honorer dipekerjakan kembali pada 2020 mendatang.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono angkat bicara mengenai hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan akan memanggil pada hari senin (16/12/2019) atau selasa (17/12/2019) nanti.

“Kalau kata mereka (pegawai kontrak) itu selebrasi dari mereka sendiri. Tapi kalau memang benar (instruksi lurah) Komisi A mau panggil lurah tersebut di hari Senin atau Selasa nanti,” ujarnya, Minggu (15/12/2019).

Pemanggilan Agung sangat diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan tersebut.

Mujiyono mengatakan, metode perpeloncoan sebagai syarat masuk kerja bukan zamannya lagi.

Hal itu dikarenakan perpeloncoan dianggap tidak manusiawi.

Apalagi bila mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jkarta Nomor 85 tahun 2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Menurut acuan tersebut, pegawai honorer yang ingin melanjutkan kontrak lagi tidak perlu mengikuti tes fisik maupun tertulis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas