Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Husein Alatas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Pengobatan Alternatif di Bekasi

Hbib Husein Alatas ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019). Modusnya adalah pengobatan alternatif.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Husein Alatas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Pengobatan Alternatif di Bekasi
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Husein Alatas ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).

Dilansir Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (KOMPAS.com/Revi)

Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Yusri menyebut, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas tersebut menggunakan modus praktik pengobatan alternatif.

Diduga Habib Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya.

Pengobatan alternatif dibuka tersangka di Bekasi, Jawa Barat.

BERITA REKOMENDASI

Habib Husein Alatas kini diperiksa diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif."

"Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.

Sudah Dijadikan Tersangka

Dilansir Kompas.com, Habib Husein Alatas sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah masuk tahap penyidikan.

"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri.

Saat ini Habib Husein Alatas telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi masih mendalami jumlah korban.

Polisi juga menyebut alat bukti yang didapat telah cukup.

"Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas