Polisi Ungkap Cara Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ungkap cara Habib Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap korbannya melalui pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," kata Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2019).
Yusri menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur dengan menggerayangi tubuh si korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," ujarnya.
Baca: Kasus Pencabulan, Polisi: Pelaku Menggerayangi Tubuh Korban
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum PMJ pada bulan November 2019 lalu.
Menurut keterangan Yusri, yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pelaku usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan Habib Husein kini sudah mendekam di Polda Metro Jaya dan jalani pemeriksaan.
Ditangkap polisi
Husein Alatas ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).
Dilansir Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Yusri menyebut, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas tersebut menggunakan modus praktik pengobatan alternatif.
Diduga Habib Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya.
Pengobatan alternatif dibuka tersangka di Bekasi, Jawa Barat.
Habib Husein Alatas kini diperiksa diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif."
"Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.
Sudah Dijadikan Tersangka
Dilansir Kompas.com, Habib Husein Alatas sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah masuk tahap penyidikan.
"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri.
Saat ini Habib Husein Alatas telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami jumlah korban.
Polisi juga menyebut alat bukti yang didapat telah cukup.
"Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Yusri.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)