Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami yang Terkena Stroke, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Fakta baru soal kasus istri yang memukuli suami terkena stroke, diduga pelaku alami gangguan kejiwaan. proses pemeriksaan hingga kini masih berlanjut.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami yang Terkena Stroke, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
kolase instagram @nenk_update/@tante_official
viral video istri siksa dan aniaya suaminya yang sakit stroke, begini reaksinya saat ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini publik digegerkan dengan viralnya video seorang pria terkena stroke yang dianiaya istrinya.

Setelah diusut peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai membenarkan peristiwa tersebut.

Hanya saja peristiwa itu sudah lama berlalu dan baru saat ini video tersebut beredar di media sosial.

"Terkait video viral perempuan yang menganiaya seorang laki-laki, dapat saya jelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2019 di wilayah Penjaringan," kata Imam Rifai, Rabu (18/12/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.

Seorang istri pukuli suami yang lagi stroke sampai akhirnya didatangi polisi. Kejadian di Penjaringan, Jakarta Utara.
Seorang istri pukuli suami yang lagi stroke sampai akhirnya didatangi polisi. Kejadian di Penjaringan, Jakarta Utara. (kolase foto instagram @jurnalwarg dan @tante.officially)

Sesaat setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi lantas mendatangi lokasi.

Polisi menemukan pelaku yang diduga sebagai istri korban.

BERITA REKOMENDASI

Tetapi saat diinterogasi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Akhirnya, polisi mengarahkan pelaku untuk di observasi ke rumah sakit jiwa di Grogol.

“Dari rumah sakit jiwa dinyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya,” ungkapnya.

Fakta baru muncul terkait kasus penganiayaan tersebut.

Pelaku penganiayaan yang berinisial MF merupakan istri kedua korban yang dinikahi secara siri.


"Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya,"

"Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim saat ditemui pada Rabu (18/12/2019)
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim saat ditemui pada Rabu (18/12/2019) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas