Fakta-fakta Sopir Taksi Online Ajak Penumpangnya Tidur Bareng, Ada yang Hamil Lalu Diperas Uangnya
Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian. Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.
Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.
AS meminta sejumlah yang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya dipenuhi.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di balik peristiwa ini?
Simak selengkapnya:
Berawal dari Pacaran
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja.
Korban memesan taksi online dan datanglah AS.
Baca: AS Sopir Taksi Online Incar Penumpang yang Suka Curhat, 14 Penumpangnya Ditiduri, Ada yang Hamil
Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang.
Keduanya memutuskan berpacaran.
Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil.
AS pun berkomitmen nutuk menikah siri dengan korban.
Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.
Kuras Tabungan
Ketika kehamilan korban sudan memasuki bulan keenam, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta.
Ia mengaku, baru saja menabrak orang di jalan.
Korban pun memenuhi permintaan AS.
Tidak berhenti sampan di situ, AS kemudian meminta kartu ATM korban.
AS menghabiskan seluruh uang di ATM.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.
Ada 14 Korban
Usai ditangkap, polisi menemukan hal mengejutkan di ponselnya.
Terdapat 14 rekaman video korban berhubungan intim dengan manita berbeda-beda.
Wanita-wanita tersebut seluruhnya adalah penumpangnya.
Baca: Sopir Taksi Online Mengaku Tiduri 14 Penumpang, Rekam saat Berhubungan Badan Lalu Peras Korban
Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahinya secara siri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Trauma Healing Korban
Sementara, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.
Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.
Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka.
Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.
"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.